Demokrat Ingatkan Pejabat ‘Jakarta’ Tidak Sembarangan Beri Statemen Soal Papua

Thursday, 15 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

politisi Partai Demokrat Anwar Hafidz / Net

politisi Partai Demokrat Anwar Hafidz / Net

DAELPOS.com – Statemen Menteri Sosial Risma Rismaharini yang mengancam akan memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sepenuh hati ke Papua menuai reaksi dan kecamatan dari berbagai pihak. Pernyataan Mensos sendiri disampaikan dalam kunjungannya ke ke Balai Wyataguna Bandung pada Selasa (13/7/2021)

Apa yang disampaikan Risma dinilai provokatif, rasis dan diskriminatif terhadap rakyat Papua. Dimana menempatkan Papua seakan-akan sebagai tempat pembuangan manusia dan itu dinilai sangat merendahkan martabat rakyat Papua.

“Itu memang masuk kategori logika yang agak diskriminatif dalam melihat ke-Indonesiaan,” tegas politisi Partai Demokrat Anwar Hafidz dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021.

Menurutnya, disadari atau tidak, sengaja atau tidak, pernyataan Mensos Tri Rismaharini turut mewarnai cara berpikir pejabat di Jakarta terhadap Papua. Sepatutnya, siapapun yang menjadi pejabat di negeri ini berfikir jernih dalam menyampaikan statemen sekecil apapun terkait Papua.

Di sisi lain, saat ini Pemerintah bersama DPR RI tengah berjuang bagaimana menegakkan keadilan di Bumi Cenderawasih melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Yang mana RUU hari ini diketok menjadi UU Otsus Papua melalui Rapat Paripurna.

“Revisi UU Otsus Papua adalah bagian dari kerja keras Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya semua pejabat seirama soal ini, tidak memberikan statemen yang bisa diartikan menyakiti rakyat Papua,” tegasnya.

Anwar Hafidz yang menjadi Anggota Panitia Khusus Otsus Papua itu mengaku prihatin dengan adanya kejadian Mensos Tri Rismaharini di Bandung. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari oleh pejabat lainnya.

Mengenai aturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa bernegara adalah berkonstitusi. Ada regulasi dan tata aturan ASN, bagaimana ancaman dan sanksi harus diberikan ada mekanismenya.

See also  Gus Muhaimin Beri Apresiasi Sekaligus Ultimatum BPOM dan Kemenkes

“Ada regulasi dan tata aturan ASN, ancaman dan sanksi harus diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada. Bukan berdasarkan perasaan pribadi pejabat pemerintahan kita,” jelas Anggota Hafidz yang juga Anggota Komisi II DPR RI itu.

Sekedar diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini meluapkan amarahnya kepada ASN di Balai Wyataguna Bandung karena tidak ikut membantu memasak di dapur umum dalam rangka membantu tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

“Jangan pisah-pisahkan, kalau aku bikin (dapur umum) disini berarti itu Kementerian Sosial, bukan Ditjen Rehabilitasi Sosial, sehingga tidak ada yang nongol, ini Kementerian Sosial, kok masih dikotak-kotakan kaya gitu,” kata Mensos.

Mantan Wali Kota Surabaya itu lantas mengancam akan memindahtugaskan atau memutasi para ASN di Wyataguna untuk bekerja di daerah Papua karena tidak turut membantu pekerjaan di dapur umum tersebut.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 12:07 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Berita Terbaru

Berita Utama

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:52 WIB

Olahraga

Bintang Cedera, Indonesia Raih Perak Voli Pantai Asian Games

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:15 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Saturday, 3 Oct 2026 - 17:09 WIB