Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Humanis dan Manusiawi

Sunday, 18 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi. Hal itu disampaikan Mendagri mengutip arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.

“Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas,” kata Mendagri dalam “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat” secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Mendagri menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

“Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” tegasnya.

Mendagri juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia pun berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tak kembali terjadi. “Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” pesannya.

Guna meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.

“Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP,” jelasnya.

Mendagri menggarisbawahi, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan.

See also  Jelang Pencoblosan, Mendagri Minta Tak Ada Kerumunan

Berita Terkait

Terima Laporan Bupati Soal Banjir, Menteri PU Nyetir Mobil Sendiri ke Brebes Beri Instruksi Tegas BBWS Cimancis
Tinjau Penanganan Pascabanjir Ruas Jalan Ketanggungan–Pejagan, Menteri PU Arahkan Percepatan Pengerukan Muara Sungai Babakan
Tinjau Kesiapan One Way Nasional, Menteri Dody Soroti Penataan Rest Area KM 57 dan KM 62 Tol Japek
Kementerian PU Tangani Retakan Tol Cisumdawu KM 207+350, Lalu Lintas Tetap Aman Terkendali
Pramono Apresiasi Kinerja Transjakarta, Layani 92,5 Persen Warga Jakarta
Siaga Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Hambalang, Prabowo Tekankan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 01:45 WIB

Terima Laporan Bupati Soal Banjir, Menteri PU Nyetir Mobil Sendiri ke Brebes Beri Instruksi Tegas BBWS Cimancis

Sunday, 29 March 2026 - 01:43 WIB

Tinjau Penanganan Pascabanjir Ruas Jalan Ketanggungan–Pejagan, Menteri PU Arahkan Percepatan Pengerukan Muara Sungai Babakan

Sunday, 29 March 2026 - 01:40 WIB

Tinjau Kesiapan One Way Nasional, Menteri Dody Soroti Penataan Rest Area KM 57 dan KM 62 Tol Japek

Saturday, 28 March 2026 - 06:54 WIB

Kementerian PU Tangani Retakan Tol Cisumdawu KM 207+350, Lalu Lintas Tetap Aman Terkendali

Saturday, 28 March 2026 - 01:00 WIB

Pramono Apresiasi Kinerja Transjakarta, Layani 92,5 Persen Warga Jakarta

Berita Terbaru

Berita Utama

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 Mar 2026 - 18:30 WIB