Tak Bermasker Terancam Penjara 3 Bulan, Anwar Hafid Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

Friday, 23 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

“Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang,” tegas Anwar Hafid, Jumat 23 Juli 2021.

“Pertanyaannya apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?,” sambung Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.

Ia mengungkapkan, jika hal yang esensial soal penanganan covid-19 ini, yakni pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia. Sehingga, menurut dia, bukan soal menghilangkan apalagi berubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Soal kewajiban masker harus ditegakkan namun dengan tindakan persuasi dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit,” kata Anwar Hafid.

Pada dasarnya, lanjut dia, prespektif dari pemerintah harus diubah sehingga tujuan dan maksud mampu terjelaskan dengan baik. Sebab tidak bisa dipungkiri jika banyak warga di perkotaan yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi.

“Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan,” ucap dia.

Ia meyakini, rakyat Indonesia sebenarnya sudah memahami mengenai bahaya covid-19. Sehingga sejatinya tanpa diberikan sanksi pun, rakyat Indonesia akan patuh.

See also  Peringati Puncak Hari Nusantara, Menteri Basuki Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Pariaman

“Tapi tentu persoalan kebutuhan hiduplah yang menjadikan orang nekat sehingga terkesan tidak mau patuh. Solusi terbaik bantu rakyat kita untuk bisa bertahan hidup di tengah program PPKM,” pungkas Awar Hafid.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Salah satu pasal dari draf perubahan Perda Covid-19 yang menuai kritik menyangkut sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pada pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A Ayat (1), disebutkan “Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),

Berita Terkait

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru