DAELPOS.com – Presiden RI (Ir. Joko Widodo) telah menetapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.
Merespon kebijakan pemerintah, Polda Metro Jaya menegaskan aparat keamanan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menerangkan, perpanjangan tersebut berarti aturan perjalanan masih sama.
“Aturan perjalanan sama. Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah,” terangnya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal serta non esensial.
Bahkan, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021.
Sempai sekarang, pos penyekatan yang didirikan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.