Kapolri Perintahkan Jajaran Pantau Penyerapan Anggaran COVID-19

Saturday, 31 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Ist

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Ist

DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pendampingan percepatan dalam penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Kapolri meminta agar setiap perkara yang dilakukan agar tak mengedepankan diskresi yang dikriminalisasi. Menurutnya, setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran itu harus dibuktikan secara profesional.

“Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara rill,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Dalam hal ini, Listyo menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran untuk mengimplementasikan instruksi tersebut.

Kapolri mengatakan, kepolisian perlu melakukan pendampingan dan menekankan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada institusi lain. Sehingga, penyerapan anggaran itu dapat dikawal.

“Melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelas mantan Kabareskrim itu.

Sigit mengatakan, pihaknya bersama dengan Kejaksaan RI telah berkomitmen untuk mengawal percepatan penyerapan anggaran untuk pandemi Covid-19.

Selain pada sektor anggaran, Sigit juga meminta agar kepolisian memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama masa pandemi dapat tepat sasaran.

Dia menyatakan, masyarakat yang terdampak perekonomiannya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 merupakan pihak yang perlu diutamakan untuk mendapat bansos.

“Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran,” ucap Listyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah memberikan surat teguran kepada 19 pemerintah daerah lantaran belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif tenaga kesehatan.

19 provinsi tersebut terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Jawa Barat. Kemudian DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

See also  Presiden Jokowi: Desa Budaya Gamcheon Di Busan Bisa Jadi Inspirasi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan bahwa pihaknya dapat memberhentikan kepala daerah jika tidak berulang kali mendapat teguran dan tidak memberikan respon dengan baik.

“Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” kata Ardian dalam acara yang disiarkan Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,

Berita Terkait

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Sunday, 24 November 2024 - 09:30 WIB

Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Sunday, 24 November 2024 - 07:01 WIB

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Berita Terbaru