Terbitkan Edaran, Kemenkes Sudah Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi Covid-19

Wednesday, 4 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / net

foto Ilustrasi / net

DAELPOS.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Lantaran, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar dan bergejala berat. SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Maxi Rein Rondonuwu).

“Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Widyawati).

Ia menjelaskan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac. Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.

“Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” lanjutnya.

Sesuai dengan SE tersebut, Widyawati menyebut vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrinning atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan. Atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id,” tandasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemerintah akan menanggung apabila penerima vaksin yakni ibu hamil mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan  dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.

See also  Pastikan Anggaran Blanko KTP-El Aman, Mendagri Lakukan Pertemuan dengan Menkeu

Berita Terkait

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:53 WIB

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Berita Terbaru