Meeting World Bank dengan Menteri LHK dan 4 Wamen untuk Carbon Cap and Trade System

Friday, 6 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penanganan pengembangan mekanisme ekonomi karbon terus dilakukan. Dalam pertemuan Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri BUMN dan Wakil Menteri Keuangan (diwakili), serta Eselon I dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Ekonomi dan National Focal Point atau NFP UNFCCC Indonesia dengan World Bank Country Director Indonesia dan expert senior World Bank, Kamis malam, WIB atau pagi waktu DC (5/8), dibahas tentang kebijakan carbon pricing Indonesia dan hal-hal yang sedang terjadi di Indonesia termasuk dari rezim Kyoto Protokol.

Oleh NFP yang juga adalah Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK juga dijelaskan tentang strategi Indonesia untuk mencapai netral karbon tahun 2060, serta rancangan kebijakan dan masing-masing indikatornya.

Selain itu juga dijelaskan tentang rencana Carbon Net Sink pada NDC sektor Kehutanan atau FoLU tahun 2030 yang telah tercantum dalam Updated NDC (Nationally Determined Contribution).

Menteri Siti menjelaskan strategi Indonesia dalam mencapai NDC dengan kombinasi kerja dua sektor besar penurunan emisi pada NDC, yaitu sektor FoLU atau kehutanan dan sektor Energi. Sementara itu Wamen BUMN Pahala menjelaskan agenda inisiatif BUMN untuk dekarbonisasi secara sistematis.

Country Director World Bank, Satu Kahkonen beserta expert senior world bank untuk kehutanan dan energi mendukung agenda tersebut, apalagi sudah ada contoh kerja World Bank mendukung pemerintah dan pemerintah daerah yang secara nyata berkaitan proyek penurunan emisi karbon di Kaltim dan Jambi.

World Bank dapat menangkap dengan baik isyarat bahwa Indonesia bekerja nyata dan cukup ambisius dan akan mendukung ambisi Indonesia dalam mengurangi emisi karbon seperti pada Updated NDC Indonesia. “Cukup jelas langkahnya dan bisa dipahami hal-hal apa yang dibutuhkan dalam mendukung ambisi Indonesia,” ujar Satu Kahkonen.

See also  Wamen KLHK Alue Dohong Terima Kunjungan Himpunan Gambut Indonesia

“Dukungan tersebut betul-betul untuk dukungan inisiatif Indonesia dan tidak akan menjadi klaim World Bank, karena World Bank mendukung negara dan inisiatif dan ownership itu ada pada dan bagi negara yang bersangkutan” tegas Satu Kahkonen menjawab hal-hal yang diungkapkan oleh Wamenlu Mahendra Siregar.

Wamen Mahendra juga menegaskan untuk kiranya betul-betul dapat dipahami bahwa Indonesia sebagai negara yang unik termasuk dalam cara menangani dan langkah-langkah dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dalam NDC nya.

“Belajar dari pengalaman negara lain dan keahlian bank dunia dalam mendukung negara lain dalam mengembangkan sistem perdagangan karbon. Kami merasa sangat terhormat dapat bekerja sama dengan Bank Dunia melalui kerja sama yang panjang untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Menteri Siti.

“Saya juga menghargai prinsip-prinsip yang ditekankan Ibu Satu tentang inisitaif, ownership dan bahkan saya menghargai kerja dan data yang nyata, bukan kerja modis atau fakta figuratif yang bisa menyesatkan,” tambah Siti Nurbaya menjelaskan setelah akhir penutupan diskusi.

“Indonesia ingin konsisten, we do what we say and we say what we do,” tandasnya.

Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerjasama dengan World Bank adalah mekanisme cap-and-trade atau batasi-dan-dagangkan. Sistem ini bernama lengkap “emission trading system “ atau sistem perdagangan emisi. Sistem ini umumnya diterapkan dalam pasar karbon wajib karena untuk sistem ini diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar.

“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC hingga mencapai 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” jelas Menteri Siti.

Sementara itu dijelaskan pula tentang carbon tax yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal, dimana World Bank juga merespons dan telah mengikuti perkembangannya.

See also  Kementerian PUPR Selesaikan Rekonstruksi Pasar Wouma dan Lanjutkan Perbaikan 403 Ruko di Wamena, Papua

Pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan NEK Indonesia yang dapat mendukung upaya pencapaian target NDC, memberikan bimbingan tentang administrasi NEK, menyediakan koridor untuk reorganisasi kegiatan NEK (termasuk CDM, JCM, perdagangan karbon, dan lain lain), memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim, memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, serta mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti Obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.

Pengaturan itu sangat penting untuk menjaga dan melindungi berbagai inisiatif yang berkembang secara benar dan tidak sesat mengingat sudah banyak kegiatan atau inisiatif dan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dan civil society organization.

Pihak World Bank yang dipimpin oleh Satu Kahkonen, sangat mengapresiasi. World Bank sangat siap mendukung program-program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon. World Bank siap membantu melalu dukungan pendanaan untuk memperkuat kapasitas, dan dampingan teknis para ahli.

Hadir secara langsung mendampingi Menteri LHK pada pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK. Sementara itu secara virtual hadir mendampingi Menteri LHK: Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri BUMN I, Wakil Menteri LHK, Deputi Bidang Koordinasi Pengeleolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenkomarves, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi, Kemenko Perekonomian, Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerop, Kementerian Luar Negeri, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Penasihat Senior Menteri LHK Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, Penasihat Senior Menteri LHK Bidang Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional, Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi Legal dan Advokasi, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, BKF – Kementerian Keuangan, serta beberapa Pejabat Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.(*)

Berita Terkait

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Pergerakan Lalu Lintas JTTS pada Long Weekend Imlek 2026

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Thursday, 19 February 2026 - 19:40 WIB

COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026 Langkah Jakarta Electric PLN ke Final Four Tertunda

Saturday, 21 Feb 2026 - 00:03 WIB