DAELPOS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sebagai pemasok kebutuhan pangan selama masa pandemi industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021. Sumbangan industri mamin selama periode April-Juni 2021 mencapai 38,42% dan memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66%.
Capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD 13,73 miliar. Kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.
“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Bekasi, Sabtu (7/8).
Putu menegaskan, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di tanah air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada triwulan II-2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95%.
“Selama masa pandemi, kami tentunya memperhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin,” ujarnya. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang. “Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” papar putu.
Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Putu menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri khususnya di sektor agro yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin melaporkan IOMKI sesuai waktu yang ditentukan. Selain itu, sejumlah perusahaan di bawah binannya telah banyak yang melaksanakan program vaksinasi bagi para karyawannya.
“Program vaksinasi ini sangat penting, karena dengan menjaga kesehatan karyawannya, produktivitas di perusahaan ikut terjaga. Artinya, roda ekonomi tetap berputar. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,07% dan pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,91%,” ungkapnya.
Menurut Putu, capaian positif itu tidak terlepas dari langkah pemerintah yang menjalankan kebijakan untuk kesehatan dan ekonomi secara beriringan. “Terkait vaksinasi, Kemenperin juga sudah menggelar program tersebut di sejumlah kawasan industri,” imbuhnya.
Di wilayah Bekasi misalnya, dari 143 industri agro dengan total tenaga kerja mencapai 57.848 orang, yang sudah mengikuti vaksinasi sebanyak 33.657 orang atau 58,18%. Kemenperin menargetkan, hingga September 2021, seluruh pekerja sektor industri agro di Bekasi yang sudah vaksin akan menyentuh 95%.(fj)