Angkat Novel Baswedan Dan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Beresiko Impeachment Bagi Presiden

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Langkah Novel Baswedan bersama 57 Eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN. Yang mendasari permintaan 57 eks pegawai KPK adalah oleh hasil dari persekongkolan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang diduga ada maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut. Jika Presiden mengamini kehendak 57 Eks pegawai KPK Presiden melanggar dua UU yaitu UU ASN, dan UU KPK No 19 tahun 2019 serta PP no 1 tahun 2020 dan Perkom KPK. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK.

Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut: “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara”. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. Alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.

See also  Mendagri: Penyelenggara Pilkada, Kontestan dan Tim Sukses Jadi Agen Percontohan Penanganan Covid-19 dan Dampak Sosial-Ekonominya

Jika melihat perjalanan dan arah perilaku mereka, sedari awal mereka enggan segaris dengan kebijakan pemerintah terutama penguatan KPK melalui UU No 19 tahun 2019. Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi Presiden dalam urusan KPK, bahkan secara vulgar mereka menuding Presidenlah dalang polemik di KPK.

“Target mereka bukan sekedar minta jadi ASN tapi menjerumuskan Presiden karena menyalahi hukum dan melanggar UU. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo jika mengangkat Novel Baswedan dan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK. Lebih baik Presiden mengabaikan surat mereka karena ada konsekuensi hukum jika mengangkat menjadi ASN,” tandas Hari. *

Berita Terkait

PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Evaluasi ZI 2025, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran No. 4/2025
Mengurai Simpul Maut: PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik Awali Pembagunan Flyover Situnjau Lauik
Menteri Investasi Rosan Resmikan Pabrikan Korsel, Siap Ekspor ke Berbagai Negara
Mendes Yandri Usul Hasil Kopdes Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa
Solusi OCA Chatbot Builder Untuk Efisiensi Layanan Publik
Imbas Aksi Massa Gedung MPR/DPR, Tol MPR/DPR Ditutup Sementara
Per 1 Mei, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 18:15 WIB

PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali

Saturday, 3 May 2025 - 18:11 WIB

Evaluasi ZI 2025, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran No. 4/2025

Saturday, 3 May 2025 - 15:39 WIB

Mengurai Simpul Maut: PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik Awali Pembagunan Flyover Situnjau Lauik

Friday, 2 May 2025 - 18:19 WIB

Menteri Investasi Rosan Resmikan Pabrikan Korsel, Siap Ekspor ke Berbagai Negara

Friday, 2 May 2025 - 18:08 WIB

Mendes Yandri Usul Hasil Kopdes Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa

Berita Terbaru