HNW : Demi Hukum Dan Keadilan, Polisi Harus Menindak Penista Agama

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA / Foto Istimewa

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  segera menindak para  penista Agama. Seperti, youtuber Muhammad Kace dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka dan berulang,  jelas-jelas menistakan agama Islam.

Hidayat  sependapat dan mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa  M Kace sudah sangat berlebihan. Maka demi  tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan untuk  menjaga kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, seharusnya Kepolisian  menegakkan hukum secara adil.  Jangan sampai Umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan,  penegakan hukum dalam kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, masih berlaku. Demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa(24/8/2021).

M Kace yang berulang menistakan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila, menurut HNW bisa terjadi karena dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh diri dan kelompoknya. Ini terjadi karena apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista  Agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

See also  NKRI Harga Mati, Tidak Seharga Utang Dari China

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan Agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban.  Tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri. “Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum,” tanyanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini mengatakan, lambatnya  penindakan  Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace, dengan  secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Masyarakat yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila. “Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama di-adu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar Umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari Umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar Umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti Agama. “Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari dua youtuber tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain,” ujarnya.

See also  Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol saat Nataru Dibatalkan

“Saya mendukung sikap Umat Islam yang diwakili oleh Ormas-Ormas Islam, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar Polri segera menindak para penista Agama. Sikap itu sudah tepat. Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI. Agar Polri menegakkan hukum dengan benar, tegas dan seadil-adilnya,  dengan menindak para penista Agama tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk
PLN Icon Plus Tanam Pohon Kopi di Hutan Kota Sangga Buana, Perkuat Ekosistem Hijau Berkelanjutan
Komite IV DPD RI Soroti Penyaluran Dana 200 T ke Himbara di NTB
Prabowo Ajak Generasi Muda Pilih Jalan Kebenaran dan Kejujuran

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Monday, 20 October 2025 - 23:32 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Monday, 20 October 2025 - 20:24 WIB

Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak

Monday, 20 October 2025 - 20:05 WIB

Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:37 WIB

Nasional

Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:29 WIB