Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan  Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti. Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Namun demikian terlepas dai kontribusi yang positif itu, UMK masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang.

Berdasarkan hasil identifikasi Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM dalam 2 (dua) tahun terakhir terdapat beberapa permasalahan bagi UMK untuk dapat berkembang, diantaranya permasalahan kurangnya pemahaman akan pentingnya merek sebuah produk atau usaha dan belum dipahaminya norma hukum yang terkandung dalam sebuah perjanjian/kontrak usaha.

Akibat kurangnya pemahaman terhadap kedua permasalahan tersebut, dimasa pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin terlihat dengan nyata, meskipun belum ada hasil kajian untuk itu, namun adanya penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha merupakan pertanda bahwa usaha mikro dan usaha kecil sedang menghadapi permasalahan ekonomi dan dampaknya dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya. Selain dari itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak.

Kedua materi penyuluhan tersebut menjadi sangat penting, karena akibat kurang dipahaminya telah dirasakan langsung oleh PUMK dalam masa pademi sekarang ini, seperti masalah diatas.

See also  Warga Bisa Lapor Jalan Rusak ke Bina Marga DKI

Karenanya Pertama PUMK penting mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak untuk kelangsungan dan keberhasilan usahanya, serta kiat-kiat dalam menyusunannya. Agar kedepan UMK tidak lagi terjerat masalah seperti diatas akibat tidak mampu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan usaha/bisnis.

Kedua PUMK penting memahami peraturan hak merek untuk keberhasilan usahanya kedepan. Selama ini telah banyak bukti yang menunjukkan keampuhan sebuah merek (brand) bagi suatu bisnis, naumun fakta dilapangan menunjukan masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang memilih fokus pada kuantitas produk dibandingkan kualitas. Padahal kita semua mengetahui di era perdagangan digital seperti sekarang tuntutan konsumen akan kualitas produk sangat utama dan kualitas tersebut sebagian besar ditunjukkan oleh merek (brand) sebagai jaminan kualitas yang konsisten dan identitas dari sebuah usaha.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha seperti diatas, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM mulai tahun 2021 telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

Demikian disampaikan Bapak Eddy Satriya Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM secara virtual pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum di Hotel Atria Magelang, 31 Agustus 2021.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang Drs. Basirul Hakim menyambut baik dan aprisiasi  diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil.

See also  Kementerian PU Komitmen Dukung Infrastruktur Penyelenggaraan Desain Besar Olahraga Nasional Tahap 2

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Magelang yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak.

Untuk memberikan pemahaman atas kedua materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM mengadirkan 2 (dua) narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum  Universitas Muhammadiayah Magelang dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Setelah mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi terhadap hukum perjanjian/kontrak dan Peraturan Hak Merek diharapkan PUMK peserta kegiatan: memahami tentang hukum perjanjian/kontrak, mengerti pentingnya sebuah perjanjian/kontrak usaha, memahami kiat-kita menyusunnya dan mengerti permasalahan hukum yang dapat timbul akibat perjanjian/kontrak dan solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya.

Sementara terkait peraturan hak merek diharapkan PUMK memahami pentingnya hak merekm untuk sebuah produk atau usaha, mengerti hak dan kewajiban serta pelanggaran hukum berkaitan dengan hak merek, dan dapat mewujudkan merek bagi produknya. Sehingga produk UMK dapat lebih berkualitas dan secara hukum akan mendapatkan pelindungan dan hak eksklusif yang berkelanjutan.

Dalam waktu yang bersamaan, kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi PUMK terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak juga diselenggarakan kepada 40 PUMK di Kabupaten Tasikmalaya.

Berita Terkait

Awal Ramadan, THR Aparatur Negara Mengalir Rp55 Triliun
Pemprov DKI Gandeng BGN Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Rencana Tentatif Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
Kementerian PU Kebut Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Jatim 1, Dorong Akses Pendidikan Berkualitas
Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Mudik Lebaran 2026
Pramono Perintahkan Percepatan Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
Menko AHY Apresiasi Kinerja Kementrans dalam Transformasi Transmigrasi 2026
Hutama Karya Genjot Pemeliharaan Tol Pekanbaru–Dumai Jelang Lebaran

Berita Terkait

Saturday, 14 February 2026 - 09:21 WIB

Awal Ramadan, THR Aparatur Negara Mengalir Rp55 Triliun

Monday, 9 February 2026 - 17:14 WIB

Pemprov DKI Gandeng BGN Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Monday, 9 February 2026 - 07:39 WIB

Rencana Tentatif Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

Sunday, 8 February 2026 - 23:02 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Jatim 1, Dorong Akses Pendidikan Berkualitas

Sunday, 8 February 2026 - 01:10 WIB

Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat

Sunday, 15 Feb 2026 - 01:04 WIB