Desy Ratnasari Apresiasi Usulan RUU tentang 19 Provinsi

0
1

DAELPOS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) beberapa provinsi. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU dianggap telah optimal dalam melakukan evaluasi terkait rujukan dasar hukum yang mengatur tentang provinsi.

“Saya hanya ini mengingatkan bahwa tugas kita bersama soal updating dari rujukan hukum harus dipikirkan bagaimana pemetaan visioner baik dalam dinamika politik, geografis dan lainnya yang terjadi di masa depan,” ungkap Desy dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (16/9/2021).

Dengan memahami dinamika itu, regulasi yang mengatur pendirian provinsi dapat mengantisipasi berbagai hal dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desy mengingatkan agar jangan sampai provinsi leluasa mengatasnamakan dinamika di daerahnya untuk membentuk otonomi baru yang membuat bias konsep negara kesatuan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah menekankan pentingnya pengaturan terkait wilayah dalam regulasi tentang provinsi tersebut. Batas wilayah seperti administratif dan geografis perlu menjadi substansi dalam perundang-undangan yang ada nantinya.

Sebagai pihak pengusul, hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan urgensi penataan dasar hukum baru terhadap pembentukan 19 provinsi yang ada di Indonesia. Hal itu didasari UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan hukum tertinggi dan bersifat fundamental.

Adapun 19 provinsi tersebut terdiri dari 12 RUU provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim. “Pada saat ini Komisi II DPR RI terlebih dahulu akan mengajukan 7 RUU provinsi Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim,” terang Syamsurizal.

Sementara RUU tentang provinsi Bali telah masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Sedangkan 6 provinsi lagi akan menyusul karena masih dalam proses penyusunan naskah akademik, RUU nya antara lain untuk provinsi Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim dan Maluku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here