Hak Dasar Anak, Pentingnya Sinergi Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Asisten Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengungkapkan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat lainnya dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi,” ungkap Endah dalam acara Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah yang dilaksanakan secara virtual.

Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.

“Meskipun berbagai regulasi yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran bagi anak sejak lahir telah hadir di Indonesia, namun saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Endah.

See also  Terapkan ESG Framework, Pertamina Pionir Transisi Energi Indonesia

Menindaklanjuti persoalan ini, Endah menyampaikan pemerintah khususnya Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.

“Diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Daerah,” tambah Endah.

Acara Sosialisasi hari ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran yang telah dilakukan Kemen PPPA bersama Kemendagri terhadap 4 (empat) provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata angka nasional.

“Melalui pertemuan ini, kami harap dapat memfasilitasi berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi berbagai daerah, khususnya 4 (empat) provinsi yang hadir menyampaikan strateginya hari ini. Dengan memahami berbagai permasalahan dan potensi, diharapkan pemerintah daerah dengan bersinergi bersama pihak lainnya, dapat mengembangkan program dan kegiatan inovatif, serta pelayanan jemput bola demi mempercepat kepemilikan akta kelahiran, sehingga komitmen untuk memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat kita penuhi bersama,” jelas Endah.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak. Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.

Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan, serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website maupun whatsapp.

See also  Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

“Pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran. Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” tutur Sakaria.

Sementara itu, perwakilan dari 3 (tiga) Provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata angka nasional yaitu Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, turut hadir menyampaikan strategi maupun hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Kabupaten/Kota pada Provinsi masing-masing. Hadir pula perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang menyampaikan praktek baik strategi dan implementasi percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Adapun strategi yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas PPPA Provinsi maupun Kab/Kota yaitu memberikan pelayanan terintegrasi jemput bola baik secara offline maupun online, serta menjalin sinergi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan unsur non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, dan lain-lain.

Terkait hambatan dan tantangan yang dialami beberapa daerah, sebagian besar dihadapkan pada persoalan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran, kelahiran anak dari orangtua yang tidak terikat perkawinan sah, kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya, keterbatasan anggaran, sarana prasarana, maupun SDM, banyaknya wilayah blank spot yang belum tersentuh jaringan komunikasi, dan lainnya.

Berita Terkait

Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata
MBG Tak Cuma Soal Makan Gratis, BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Ketat
Jelang Lebaran Saatnya Lengkapi Interior Rumah, Ini Rekomendasi Kerajinan UMKM Pertamina
MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026
Sigap! Kementerian PU Sediakan Huntara, 103 KK Tegal Mulai Menetap
Ngobrol Bareng Jurnalis, Prabowo Bahas Isu Global dan Arah Kebijakan
Puncak Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan
MBG Libur Lebaran, Negara Hemat Rp5 Triliun!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 11:16 WIB

Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata

Friday, 20 March 2026 - 10:59 WIB

MBG Tak Cuma Soal Makan Gratis, BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Ketat

Friday, 20 March 2026 - 00:12 WIB

Jelang Lebaran Saatnya Lengkapi Interior Rumah, Ini Rekomendasi Kerajinan UMKM Pertamina

Thursday, 19 March 2026 - 22:38 WIB

MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026

Thursday, 19 March 2026 - 14:00 WIB

Sigap! Kementerian PU Sediakan Huntara, 103 KK Tegal Mulai Menetap

Berita Terbaru