Tingkatkan Pelindungan Data Pribadi, DPD RI Dorong Menkominfo Ambil Langkah Strategis

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Komite I DPD RI Facrul Razi menyatakan pihaknya mendorong Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya menghindari potensi kebocoran data. Hal itu diperlukan Menurutnya hal itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah guna melindungi data pribadi masyarakat.  

“Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjual belikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan,” paparnya dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Pewakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Guna memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital, Komite I DPD RI juga meminta pemerintah menjalankan mitigasi dan penanganan secara cepat.

“Sesuai dengan kewenangan konstitusi dan melaksanakan fungsi pengawasan, Komite I DPD RI mendorong kolaborasi dan koordinasi yang lebih masif. Koordinasi dan konsolidasi apa yang dilakukan terhadap pihak terkait guna mempercepat proses mitigasi jika terjadi kebocoran data,” imbuhnya.

Merespons hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.  

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenanag sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi security di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam forum yang sama. 

Menteri Johnny menyatakan platform digital yang dikelola oleh lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan tidak ada kebocoran data itu. 

See also  Konsumsi BBM Pertamina H-6 Lebaran Melonjak, Pertamax Turbo Naik 90%

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di clouds Kominfo maupun di clouds mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi”, tegasnya. 

Menteri Johnny menjelaskan adanya pemberitaan mengenai kebocoran data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim dari aplikasi PeduliLindungi bukan karena adanya pengambilan paksa data dari PeduliLindungi. Namun, hal itu terjadi karena adanya penggunaan data pribadi tokoh nasional yang  sudah menjadi public domain secara tanpa hak. Oleh karena itu, Menkominfo menyatakan perlu dilakukan penyelesaikan secara hukum karena aksi atau tindakan ilegal itu.

“Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan konsennya masing-masing dipublish kepada publik akan mengalami masalah yang sama,” tandasnya.  

Mengenai langkah antisipasi atas platform digital, Menkominfo menegaskan Pemerintah telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi. Menteri Johnny mengingatkan terkait setiap platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki data pribadi masyarakat. Sehingga wajib untuk melakukan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi. 

“Para Penyelenggara Sistem Elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring. Sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing,” ujarnya  

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) mengamanatkan negara harus hadir memberikan jaminan pelindungan terhadap masyarakat, baik jaminan perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat fisik maupun hak-hak pribadinya. 

See also  Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

“Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, penugasan-penugasan diberikan, termasuk kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” jelasnya.  

Turut hadir mendampingi Menteri Johnny dalam Raker bersama Komite I DPD RI tersebut, Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba, Inspektur Jendera; Doddy Setiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Latif, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Hary Budiarto, dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. 

Anggota DPD RI yang hadir secara fisik antara lain Muhammad Nuh, Lily Amelia, Jialyka, Richard Hamonangan, Eni Sumarni dan Abdul Rachman Thaha.  Sedangkan hadir secara virtual Otopianus Tebai, Ahmad Sukisman Azmy, Habib Ali Alwi, Teras Narang, Hilmy Muhammad, Alirman Sori, Hudarni Rani, Almalik Pababari, Jimly Asshiddiqie dan Abubakar Bachmid. 

Berita Terkait

Jadi Koordinator Klaster Infrastruktur Satgas Bencana BUMN Peduli, Hutama Karya Siapkan Tiga Program Pemulihan
Telin Dinobatkan Perusahaan Wholesale Terbaik di Asia dalam Telecom Review Excellence Awards 2026
Indonesia Gaet Komitmen Investasi Rp6,3 Triliun di IIF 2026 London
BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima
Livin’ Berbagi, Inisiatif Sederhana Bank Mandiri Hadirkan Manfaat bagi Sesama
Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan
Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026
Danantara Gelar DTIIF 2026, Dorong Inovasi Teknologi Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 8 November 2026 - 18:19 WIB

Jadi Koordinator Klaster Infrastruktur Satgas Bencana BUMN Peduli, Hutama Karya Siapkan Tiga Program Pemulihan

Saturday, 7 November 2026 - 00:53 WIB

Indonesia Gaet Komitmen Investasi Rp6,3 Triliun di IIF 2026 London

Wednesday, 4 November 2026 - 13:46 WIB

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima

Monday, 2 November 2026 - 18:11 WIB

Livin’ Berbagi, Inisiatif Sederhana Bank Mandiri Hadirkan Manfaat bagi Sesama

Monday, 2 November 2026 - 07:05 WIB

Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan

Berita Terbaru

News

Menanti Hoegeng di Era Modern: Oase Kapolri Suyudi

Sunday, 8 Nov 2026 - 10:28 WIB