Pedagang di JPM Tanah Abang Diberi Keringanan Biaya Sewa

Thursday, 7 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perumda Pembangunan Sarana Jaya melalui anak perusahaannya PT Saranawisesa Properindo memberikan keringanan biaya sewa toko bagi pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Manajer Pemasaran dan Pengelolaan Aset Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Jemmy Handrianus mengatakan, keringanan yang diberikan berupa kelonggaran tidak membayar uang sewa toko sebanyak dua bulan berturut-turut dan pembayaran 50 persen di bulan ketiga.

“Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang JPM di tengah masa Pandemi COVID-19. Kami telah berupaya menjaga stabilitas ekonomi bagi para pedagang JPM, memberikan keringanan agar para pedagang dapat tetap berjualan tanpa membayar sewa selama bulan Juli dan Agustus,” ujarnya, Kamis (7/10).

Sementara itu, Direktur Operasional PT Saranawisesa Properindo, Arben Bastari menuturkan, jumlah toko yang berada pada area JPM Tanah Abang sebanyak 446 kios, 212 di antaranya tutup sementara waktu.

Rinciannya, 161 kios memutuskan untuk tutup sementara dan sebanyak 51 kios juga ditutup sementara waktu oleh pihak PT Saranawisesa Properindo. Penutupan ini dilakukan didasarkan pada peraturan yang telah disepakati kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Penutupan sementara waktu kepada beberapa toko dilakukan setelah adanya kelonggaran dan keringanan yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut. Kami tidak menutup selamanya, jika kewajiban telah terselesaikan, maka toko yang bersangkutan akan segera kami buka kembali,” terangnya.

Ia menambahkan, produk yang ditawarkan  pedagang di JPM Tanah Abang sangat beragam, mulai dari pakaian, mukena, sarung hingga jilbab. JPM Tanah Abang terlihat sepi semenjak pandemi COVID-19 melanda. Sejumlah pedagang bahkan memutuskan untuk menutup tempat usahanya sementara waktu.

“Tidak ada denda dikenakan berkenaan dengan kewajiban yang belum terselesaikan oleh pedagang di JPM Tanah Abang kepada pihak pengelola,” tandasnya.

See also  Tingkatkan Aliran Investasi dari PEA, BKPM Fasilitasi Kantor Perwakilan Bank Asing

Berita Terkait

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025
OJK Sempurnakan Aturan: Nomenklatur SEOJK Jadi PADK
Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan
Kolaborasi BNI-Badan Bank Tanah Percepat Pembangunan Nasional
PLN EPI dan Farmindo Multi Dimensi Kolaborasi Kembangkan Pengelolaan Limbah Jadi Energi Bersih
Livin’ Fest Medan 2025 Resmi Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri
Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN-BKPM Perkuat Kolaborasi di Sektor Ketenagalistrikan
Pertamina Raih 9 Penghargaan Shared Services & Outsourcing Network – Impact Award Asia 2025

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 01:56 WIB

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025

Friday, 24 October 2025 - 12:36 WIB

OJK Sempurnakan Aturan: Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Friday, 24 October 2025 - 10:44 WIB

Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

Thursday, 23 October 2025 - 18:31 WIB

Kolaborasi BNI-Badan Bank Tanah Percepat Pembangunan Nasional

Thursday, 23 October 2025 - 17:49 WIB

PLN EPI dan Farmindo Multi Dimensi Kolaborasi Kembangkan Pengelolaan Limbah Jadi Energi Bersih

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025

Sunday, 26 Oct 2025 - 01:56 WIB

Berita Utama

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 Oct 2025 - 17:05 WIB