Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan, Upaya Bersama Memulihkan Lingkungan dan Meningkatkan Produktivitas Lahan dan Ekonomi Masyarakat

Tuesday, 12 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10/2021).

Sebanyak 10 perusahaan pemegang IPPKH telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan yang telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserah terimakan. Total luasan yang diserahterimakan adalah sebesar ± 4.337 hektar (ha) dengan rincian sebagai berikut:
(1) SKK Migas-Medco Sumsel (18,83 ha) di Kawasan Hutan Lindung Meranti Sungai Merah, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
(2) SKK Migas BP Berau (320,00 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Teluk Bintuni, Papua Barat;
(3) PT. Alam Jaya Barapratama (1.241,25 ha) di KHDTK Hutan Diklat Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur;
(4) PT. Antam UBPN Malut (981,77 ha) di Kawasan HL di Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara;
(5) PT. Multi Utama Tambang Jaya (746,10 ha) di Kawasan Hutan Konservasi di Kab. Barito Selatan, Kalteng;
(6) SKK Migas Medco Salamander Kalsel (83 ha) di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kab. Murung Raya, Kalteng;
(7) PT. Adaro Indonesia (440,43 ha) di Tahura Sultan Adam Kalimantan Selatan;
(8) PT. Bumi Suksesindo Jatim (215,66) di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap, Kab. Bondowoso, Jatim;
(9) PT. Suprabari Mapanindo Mineral (200 ha) di KHDTK Tumbang Nusa Kalimantan Tengah; dan
(10) PT. Vale Indonesia (90 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

See also  Ada 29 Titik Lintas Batas Tak Resmi di Sambas dan Bengkayang, BNPP Lakukan Identifikasi

Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh 10 pemegang ijin di atas, dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan. Menteri Siti memberikan apresiasi kepada sepuluh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang baru saja melakukan serah terima tersebut.

“Terima kasih kepada 10 bisnis Leaders atas kerja keras ditengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS. Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucap Menteri Siti.

Menteri Siti dalam sambutannya menyampaikan bahwa reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Kemudian, rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

“Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan,” ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar ia akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan. Hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air.

See also  Menteri PANRB dan Menteri P2MI Bahas Optimalisasi Pelindungan Pekerja Migran

Dalam waktu dekat, mendukung pelaksanaan kegiatan Project Strategis Nasional salah satunya yaitu kegiatan rahabilitasi hutan dan lahan pada wilayah-wilayah pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Menteri Siti menyatakan perlu ada kegiatan hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh yang mendukung pariwisata Borobudur.

“Kegiatan rehabilitasi DAS di perbukitan Manoreh harus dilaksanakan dengan melihat bentang alam secara utuh. Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh, mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Menteri Siti.

Terdapat 5 pemegang IPPKH yang kewajiban lokasi rehabilitasi penanaman DAS-nya dilaksanakan di pegunungan Menoreh, yaitu:
(1) PT. Bukit Asam; (2) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE); (3) PT. Adaro Indonesia; (4) PT Bornea Indobara; dan (5) PT Bharinto Ekatama. Total kelima perusahaan tersebut akan merehabilitasi lahan secara total seluas 1.656 ha. Kelima IPPKH tersebut diharapkan dapat melaksanakan perencanaan partisipatif terpadu, komprehensif, dan mampu menjawab tiga tantangan yaitu kelayakan, diterima secara sosial/ masyarakat dan berkelanjutan. Menteri Siti menekankan bahwa penentuan pola rehabilitasi dan pemilihan jenis tanaman menjadi penting.

Menteri Siti mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan menjadi agenda prioritas nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kegiatan ini sejalan dengan pembangunan ekonomi yang terus berlangsung dan sekaligus dengan orientasi low carbon, emisi GRK yang minimal untuk mengatasi dampak perubahan iklim, termasuk didalamnya mangrove. “Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama, perlu gotong royong, urun daya, berbagi peran semua elemen baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh lingkungan, dunia usaha, komunitas jurnalis, serta semua pihak agar dapat bergulir menjadi kekuatan bagi bangsa,” pungkas Menteri Siti.(*)

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB