DAELPOS.com – Maraknya praktek pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian khusus Presiden RI (Ir. Joko Widodo).
Ia menggelar rapat terbatas membahas tata kelola pinjol di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rapat terbatas digelar mengingat banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online.
Di samping itu, di saat yang sama banyak keluhan dari masyarakat terkait praktek pinjol dengan bunga yang tinggi dan penagihan di luar etika dan aturan.
“Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Johnny. G. Plate).
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat 68 juta masyarakat yang menggunakan layanan Pinjol. Omset atau perputaran dana pinjol sekarang ini mencapai lebih dari Rp 260 triliun.
“Namun mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas,” katanya.
Ia menegaskan, dalam rapat itu Kepala Negara meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.
“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ungkapnya.
Presiden RI pun meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.