Anak Di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Rekreasi di Ancol

Wednesday, 20 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat berkunjung dan rekreasi. Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM Provinsi DKI Jakarta menjadi level 2 yang tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/onlinemelalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.
  2. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
  4. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
  5. Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 – 18.00.

Unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola. Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis, 21 Oktober 2021. Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.

See also  Jakarta Akan Bawa Pengalaman Menata Kota Berkelanjutan

Mari kita terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan agar kita tetap dapat berwisata dengan aman dan nyaman serta Indonesia dapat segera keluar dari situasi pandemi COVID-19″ pungkasnya

Berita Terkait

ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi
Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi
Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur
Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel
Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025
Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai
Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara
Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 16:20 WIB

ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi

Thursday, 27 November 2025 - 14:55 WIB

Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi

Thursday, 27 November 2025 - 09:50 WIB

Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur

Wednesday, 26 November 2025 - 18:48 WIB

Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel

Wednesday, 26 November 2025 - 18:26 WIB

Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Friday, 28 Nov 2025 - 23:31 WIB

Ekonomi - Bisnis

Tiket Whoosh Libur Akhir Tahun: Mulai Rp250.000

Friday, 28 Nov 2025 - 21:27 WIB