Ingat! Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Tuesday, 26 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP.

Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.

“Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,” kata Syafrin.

Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.

“Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan,” lanjut Safrin.

Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dllilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata. 

“Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,” tegasnya.

See also  Kementerian PUPR Buka Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara

Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7000 per jam.

“Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada,” tukas Syafrin.

Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan.”Dalam penanganan bencana harus berikan pelayanan yang cepat, baik dan tuntas kepada masyarakat terdampak,” tandasnya.

Berita Terkait

Kurangi Potensi Genangan Air, Kementerian PU Perkuat Sistem Drainase Underpass Joglo
Pertamina Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh dan Sumatra
Tinjau Banjir Langkat, Presiden Prabowo Didampingi Menteri Dody
Diskusi Lintas Sektor Persiapan Nataru, Hutama Karya Siap Optimalkan Sumber Daya
Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut
Akses Jalan Nasional di Aceh Mulai Pulih Bertahap, Kementerian PU Terus Percepat Penanganan Darurat
Kementerian PU Pastikan Jaringan Jalan Nasional dan Tol Siap Layani Arus Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 06:54 WIB

Kurangi Potensi Genangan Air, Kementerian PU Perkuat Sistem Drainase Underpass Joglo

Monday, 15 December 2025 - 06:48 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh dan Sumatra

Sunday, 14 December 2025 - 12:24 WIB

Tinjau Banjir Langkat, Presiden Prabowo Didampingi Menteri Dody

Saturday, 13 December 2025 - 11:14 WIB

Diskusi Lintas Sektor Persiapan Nataru, Hutama Karya Siap Optimalkan Sumber Daya

Friday, 12 December 2025 - 07:32 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB