Pengurus LADI Harus Diberi Sanksi

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin / Foto Ist

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin / Foto Ist

DAELPOS.com – Para pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia.(LADI) harus diberi sanksi, karena telah merusak martabat bangsa di mata internasional. Pengurus LADI dinilai ternyata tidak mampu berkomunikasi baik dengan World Anti-Doping Agency (WADA), yang berakibat tidak berkibarnya Merah Putih di event internasional.

Demikian penegasan Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan LADI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Ia merasa prihatin dengan kenyataan bendera Indonesia dilarang berkibar saat tim Thomas Cup Indonesia menjadi juara.

“Pengurus lama LADI harus diberi sanksi. Nama Indonesia dihancurkan dan tidak ada sanksi apapun. Merah Putih tidak boleh berkibar dan Indonesia tidak boleh jadi tuan rumah. Ini, kan, berat. Sudah buat kesalahan, kenapa tidak ada sanksi. Kalau perlu diberi sanksi hukum,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut.

Dalam rapat tersebut terungkap, ada pergantian pengurus, sehingga LADI tidak bisa mengirim sampel hasil tes doping para atlet nasional Indonesia ke WADA. Sampai muncul pengurus baru, LADI belum mengirimkan juga hasil tes doping tersebut. Pengurus LADI lama harus bertanggung jawab dan tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi.

“Kemenpora paling tahu sanksinya. Jangan dibiarkan kaya begini. Harga diri bangsa telah disobek-sobek,” keluh Djohar. Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi ini. Masalahnya, hanya pada soal komunikasi LADI. Untuk itu, ia berharap, agar pengurua LADI punya kemampuan berbahasa Inggris yang baik. Selain itu, LADI juga harus mengedukasi pengurus cabang olahraga tentang konsumsi apa saja yang dilarang bagi atlet.

See also  Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana Amanat UU Pemda

Berita Terkait

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terbaru