Wamen LHK: Tahun 2023 Penetapan Kawasan Hutan Harus Selesai 100%

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023. Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.

“Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023,” tegas Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis, (25/11).

Dukungan kebijakan tersebut diwujudkan KLHK melalui target tahun 2021 yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Km dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 Ha. Sementara target hingga tahun 2023 adalah sepanjang 90.928,38 km dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas ± 36.363.621 Ha.

“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Wamen Alue.

Terkait hal tersebut, Provinsi NTT masuk dalam target penyelesaian penetapan kawasan hutan di tahun 2021. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, sebagai Unit Pelaksana Tugas KLHK dalam pemantapan kawasan hutan di Provinsi NTT merencanakan penyelesaian penataan batas dengan panjang tersisa, yaitu 2.253 km.

See also  MenkopUKM Tekankan Pentingnya Keberlanjutan Program PEN Bagi KUMKM

Guna mendukung penyelesaian pelaksanaan penataan batas Kawasan hutan provinsi NTT tersebut, BPKH Wilayah XIV Kupang mendapat dukungan perbantuan tenaga ukur dari 8 (delapan) unit satuan kerja sejumlah 82 (delapan puluh dua) Orang. Yang berasal dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan 5 (lima) orang, BPKH Wilayah II Palembang 10 (sepuluh) orang, BPKH Wilayah VI Manado 4 (empat) orang, BPKH Wilayah VII Makassar 9 (Sembilan) orang, BPKH Wilayah VIII Denpasar 20 (dua puluh) orang, BPKH Wilayah XV Gorontalo 14 (empat belas) orang, BPKH Wilayah XIX Pekanbaru 15 (lima belas) orang, dan BPKH Wilayah XX Bandar Lampung 5 (lima) orang. Sedangkan ketersediaan tenaga pelaksana penataan batas Kawasan hutan BPKH Wilayah XIV kupang sendiri adalag 26 (dua puluh enam) orang.

Bantuan-bantuan ini merupakan salah satu bentuk strategi percepatan penataan batas kawasan yang ditempuh selain melalui dukungan regulasi, melainkan juga melalui dukungan manajemen kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan ukur yang pada saat ini ditempuh dengan pemenuhan tenaga ukur dan alat ukur melalui perbantuan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) lain seluruh Indonesia yang telah selesai melakukan proses tata batas dan melalui peningkatan kapasitas SDM.

“Peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023,” imbuh Wamen Alue.

Selain itu strategi percepatan lainnya diantaranya adalah dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Stranas Pencegahan Korupsi, masukan dari para ahli dan intelektual civitas akademi, pelaksana kegiatan, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, serta masyarakat disekitar hutan.

Karena masuk dalam Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi, maka Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan melalui proses penataan batas, penetapan kawasan, dan pemantapan kawasan, semaksimal mungkin harus melibatkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai wujud Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

See also  Gus Halim: Persepsi Positif Dana Desa Naikkan Citra Pendamping Desa

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa proses kegiatan tersebut terutama pada proses tata batas adalah kegiatan yang memerlukan keterlibatan masyarakat lokal secara aktif, utamanya dalam pelaksanaan kegiatan tata batas di lapangan, seperti pendampingan survey lapangan, jasa angkut peralatan, jasa bantuan pekerjaan pengukuran, pembuatan pal batas, dan kegiatan lainnya.

Peran penting penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan antara lain: Negara memiliki kejelasan status hukum pada kawasan (Hutan dan non Hutan, serta antar fungsi hutan), sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal. Pemerintah cq. Kementerian ATR BPN juga akan memiliki pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, dengan meminimalkan intrusi (tumpang tindih) sertifikasi di Kawasan Hutan.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan lebih mudah dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang yang sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah. Kemudian dari sisi Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara, dan terakhir bagi Dunia Usaha akan memperoleh peningkatan kepastian aset lahannya, karena memiliki kejelasan atas batas tanah yang diusahakannya dengan kawasan hutan negara.

Dalam rangka mencapai tujuan untuk memastikan status hak-hak para pihak dengan kawasan hutan, dalam proses pengukuhan kawasan hutan harus selalu melibatkan masyarakat tingkat tapak secara aktif.

“Camat, Kepala Desa dan Masyarakat turut berperan dalam inventarisasi hak-hak kepemilikan di lapangan, sehingga proses pengukuhan dilakukan dapat secara adil dan disertai penjelasan, serta pemahaman atas konsekuensi-konsekuensi hukumnya, bahwa kawasan tersebut secara hukum, legitimate dan dapat diterima serta ditetapkan sebagai Kawasan Hutan,” pungkas Wamen Alue.

Hadir juga dalam acara ini Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi, Staf Khusus Menteri LHK Bidang Edukasi Publik Kelestarian SDA dan Lingkungan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK.(*)

Berita Terkait

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian
Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa
Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT
Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 19:37 WIB

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian

Sunday, 16 August 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa

Saturday, 15 August 2026 - 17:03 WIB

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Berita Terbaru

foto istimewa

Energy

Pertalite Berpotensi Dibatasi, Ini Wacananya

Sunday, 16 Aug 2026 - 18:38 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027

Sunday, 16 Aug 2026 - 18:29 WIB