DAELPOS.com – Aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi secara daring, Selasa (07/12).
Dijelaskan, penanaman nilai integritas dan antikorupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat generasi muda yang diantaranya akan menjadi aparatur pemerintahan lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Nilai integritas ini juga mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya.
Pada rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Menteri Tjahjo juga mengingatkan seluruh ASN tentang tidak terpujinya menerima sesuatu yang tidak halal seperti hasil korupsi. ASN diminta mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
“Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah. Langkah pertama adalah dengan membangun unit percontohan yang menerapkan zona integritas sebagai pion dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selanjutnya adalah mendorong implementasi kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!. Peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara merupakan langkah berikutnya.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” imbuhnya.
Menutup paparannya, Menteri Tjahjo menekankan bahwa Kementerian PANRB sangat menyambut baik inisiatif dari Kemendikbudristek dan KPK dalam menggulirkan pendidikan antikorupsi pada berbagai jenjang pendidikan. Kementerian PANRB percaya bahwa nilai integritas dan anti korupsi akan terbentuk dari pembelajaran dan interaksi sosial yang terjadi secara konsisten.