PPKM Level 1, ASN Semua Sektor WFO 100%

Wednesday, 16 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  2. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
  3. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  4. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
    C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
  5. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  6. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
See also  Menteri Tjahjo : Inovasi Pelayanan Publik Harus Bisa Menggerakkan Daerah Lain

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berita Terkait

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi
Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan
Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat
Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor, Jalur Blangkejeren–Aceh Tenggara Kembali Terbuka
Peringatan Haornas ke-43, Kementerian PU Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional di 25 Sekolah Rakyat
Kementerian Transmigrasi Serahkan 100 Unit RTJK di Kampung Domande, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Friday, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan

Friday, 11 September 2026 - 06:58 WIB

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Thursday, 10 September 2026 - 18:58 WIB

Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat

Thursday, 10 September 2026 - 18:27 WIB

Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September

Berita Terbaru

foto ist

News

Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:59 WIB

Berita Utama

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:13 WIB

Nasional

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Saturday, 12 Sep 2026 - 09:49 WIB