DAELPOS.com – Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terus didorong. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat akan pelayanan dapat diketahui dan dipenuhi oleh pemerintah.
Partisipasi masyarakat bisa terbangun dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Dua kegiatan rutin itu juga sebagai refleksi pemerintah untuk melihat titik lemah layanan.
“Pada kesempatan ini kami memberikan ruang kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan harapan-harapannya, hingga nantinya dapat tercipta satu garis lurus yang menghubungkan keselarasan antara kebutuhan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik di Surabaya, Kamis (16/12).
Sesuai amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam pelayanan publik. Upaya ini dilakukan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Diah mengatakan proses pelibatan masyarakat dan juga stakeholder terkait, harus tetap dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten. Di era revolusi industri 4.0, berbagai cara dan sarana dapat dimanfaatkan untuk membangun partisipasi masyarakat.
“Banyak media dan sarana yang tersedia untuk mempermudah kita dalam menjembatani publik untuk menyampaikan kritik dan sarannya, mulai dari Zoom Meeting, Google Meet, Podcast, dan masih banyak lagi. Jadi, tidak ada lagi argumentasi klasik untuk tidak melibatkan masyarakat dalam setiap proses kebijakan,” terangnya.
Diah menegaskan, adanya partisipasi dan kolaborasi yang baik maka inovasi dapat diciptakan dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat. Hal yang diperlukan adalah komitmen kuat dari pimpinan, transformasi sistem, tata kelola pemerintahan, serta perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Diah berharap, hasil dari FKP ini akan dimanfaatkan lebih lanjut dalam perumusan kebijakan. Tak hanya itu, diharapkan penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik kedepan bisa lebih baik lagi serta dapat diimplementasikan terhadap seluruh jenis layanan pada kementerian,lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga Dr. Falih Suaedi mengatakan masyarakat merupakan pihak yang paling berperan dalam menentukan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, penekanan pada dampak harus mengena dan dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (EKPP) perlu melihat secara keseluruhan, mulai dari input, proses hingga dampak. Dirinya juga mengatakan, aspek SDM yang mencakup integritas dan responsivitas merupakan prinsip yang sangat penting dan menentukan dalam kinerja pelayanan publik sehingga perlu ditingkatkan prioritasnya dalam EKPP.
“Aspek dampak merupakan hal yang harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam hal evaluasi pelayanan publik. Maka dari itu aspek dampak harus terukur dengan jelas dalam list penilaian instrumen,” imbuhnya.