Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Friday, 14 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 13 Januari 2022.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas Covid-19.

See also  Mendagri: Sekwan Diharapkan Jadi Jembatan Komunikasi Internal Legislatif maupun dengan Eksekutif

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Progress 98 Persen, Jembatan Siak Akan Dukung Konektivitas Wilayah Rengat-Pekanbaru
Transmigrasi Patriot Dorong Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Hunian Sementara Modular di Bener Meriah, Target Selesai Awal Ramadan
Pascabencana Sumut, Kementerian PU Kebut Pembangunan Rumah di Tapanuli Selatan
Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI
Menteri Dody Tinjau Langsung Penanganan Runtuhan Tebing di Aceh Tengah, Dorong Percepatan Penanganan Komprehensif
DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD
Menteri Dody Minta Jajaran Bergerak Cepat, Jembatan Way Bungur Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 12:10 WIB

Progress 98 Persen, Jembatan Siak Akan Dukung Konektivitas Wilayah Rengat-Pekanbaru

Saturday, 7 February 2026 - 19:55 WIB

Transmigrasi Patriot Dorong Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Saturday, 7 February 2026 - 06:30 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Hunian Sementara Modular di Bener Meriah, Target Selesai Awal Ramadan

Saturday, 7 February 2026 - 06:22 WIB

Pascabencana Sumut, Kementerian PU Kebut Pembangunan Rumah di Tapanuli Selatan

Friday, 6 February 2026 - 23:35 WIB

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI

Berita Terbaru