Peringati Hari Primata Indonesia, 4 Ekor Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) Kembali Ke “RUMAH”

Sunday, 13 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara sekaligus peringatan Hari Primata Indonesia tahun 2022, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Selatan, Yayasan ALOBI dan PT. Timah Tbk. bersama-sama melepasliarkan satwa liar dilindungi yaitu kukang bangka (Nycticebus bancanus) sebanyak 4 (empat) ekor di kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada (11/2).

Kepala Resort Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka Fadli Jundana mengatakan Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan  berasal dari serahan masyarakat yang kemudian dititiprawatkan ke PPS Alobi berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BA.48/K.12/SKW.III.B/KSA/3/2021 tanggal 1 Maret 2021, BA.230/K.12/SKW.III.B/KSA/11/2021 tanggal 9 November 2021, dan BA.52/K.12/SKW.III.B/KSA/2/2022 tanggal 9 Februari 2022.

“Salah satu cara bagaimana untuk melestarikan primata adalah membiarkannya hidup di alam, dengan begitu itu juga mendukung bagaimana kita menjaga kehidupan primata,” katanya.

Kukang bangka (Nycticebus bancanus) merupakan satwa endemik pulau Bangka yang sebarannya terbatas di Pulau Bangka dan Pulau Kalimantan. Populasi satwa ini di alam semakin menurun dan berdasarkan Daftar Merah IUCN atau International Union for Conservation Nature (2021), satwa ini dikategorikan kritis (Critically Endangered).

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan BKSDA Sumsel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa sebanyak 55 ekor dari berbagai jenis dari tahun 2021 sampai dengan saat ini. “Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 006/SKKH/KKH/LK-PP/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,’’ ungkapnya.

See also  Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru