Lakukan Rapat Perdana, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Akan Segera Cabut Izin yang Sudah Clean and Clear

Monday, 21 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ( Foto Istimewa)

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ( Foto Istimewa)

DAELPOS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mengadakan rapat perdana di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat sore (18/2). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas dan dihadiri secara fisik oleh para Wakil Ketua Satgas yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam rapat perdana Satgas tersebut, Bahlil menegaskan tugas-tugas yang tercantum dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022, antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan; menetapkan kebijakanpemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut; serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Bahlil meminta agar pencabutan izin-izin dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022 ini. Mekanismenya berupa perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.

“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” ungkap Bahlil.

See also  Yuk Pahami Perbedaan Kelas pada Kereta Api

Bahlil menyampaikan perintah Presiden agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial.

“Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.

Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas Satgas dibutuhkan sinergi, terutama integrasi data antara Kementerian ATR/BPN, LHK, ESDM, dan Pertanian.

“Dengan adanya Satgas, maka masalah yang selama ini butuh waktu lama dan sulit dikoordinasikan dapat lebih mudah diselesaikan. Satgas ini bagusnya lagi memberikan jalan pintas, terutama kalau prosedur lama harus kita tender, maka kali ini untuk ekonomi berkeadilan, tim Satgas bisa merekomendasikan kepada Presiden tentang penunjukan langsung,” ungkap Wakil Ketua Satgas III tersebut.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, proses pencabutan merupakan rangkaian panjang melalui analisis dan dalam hal tertentu harus dilakukan pengecekan lapangan secara langsung (field check), perlu dicatat apa yang dilanggar, dan memerlukan proses penapisan. Wakil Ketua Satgas II itu menyetujui proses pencabutan mulai dilakukan secara bertahap.

“Saya mendukung baik kerja sama ini. Saya setuju tenggat waktu Maret, setiap minggu harus diumumkan yang akan dicabut izin-izinnya,” ucap Siti.

Arifin Tasrif selaku Wakil Ketua I Satgas menyampaikan pentingnya dilakukan penyusunan mekanisme kerja dan kelompok-kelompok yang nantinya akan mendapat fasilitas penunjukan langsung atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Harus ditentukan jangka waktu pemanfaatan lahannya agar lahan-lahan yang diberikan tidak lagi diperjualbelikan,” ujar Arifin.

See also  Menteri Investasi Klaim Pengusaha Butuh Stabilitas Ekonomi dan Politik Untuk Pulih Dari Dampak Pandemi Covid-19

Rapat perdana Satgas ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan koordinasi jajaran Eselon I yang tergabung sebagai Anggota Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menyusun mekanisme kerja, jadwal, dan memproses pencabutan izin-izin.

Pada awal Januari lalu (6/1), Presiden Joko Widodo melalui keterangan persnya menyampaikan amanatnya untuk melakukan pencabutan sejumlah IUP, IPPKH, HGU dan HGB yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan RKAB, maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan arahan Presiden tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Adapun sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. (*)

Berita Terkait

PERTAGAS Borong 7 Penghargaan di CSR PDB Award 2025
Dewan Komisaris TASPEN Ambil Langkah Digital
Perkuat Transformasi Digital untuk Dorong Ekonomi Nasional, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury
Bhirawa Steel Dukung Program Rumah Bersubsidi dengan Kolom Praktis Berkualitas SNI, Efisien, dan Inovatif serta Taat Pajak
Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan
Dukung Pendidikan Nasional, Mandiri Peduli Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar Layak di Jabodetabek
Ramai Terus! AgenBRILink Ini Jadi Mitra Koperasi Setia
Transaksi Makin Mudah, Bayar QRIS Bisa dengan Kartu Kredit BRI di Super Apps BRImo!

Berita Terkait

Wednesday, 1 October 2025 - 16:21 WIB

PERTAGAS Borong 7 Penghargaan di CSR PDB Award 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 11:31 WIB

Dewan Komisaris TASPEN Ambil Langkah Digital

Wednesday, 1 October 2025 - 11:13 WIB

Perkuat Transformasi Digital untuk Dorong Ekonomi Nasional, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury

Tuesday, 30 September 2025 - 16:14 WIB

Bhirawa Steel Dukung Program Rumah Bersubsidi dengan Kolom Praktis Berkualitas SNI, Efisien, dan Inovatif serta Taat Pajak

Monday, 29 September 2025 - 16:31 WIB

Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan

Berita Terbaru

Nasional

Genap 21 Tahun, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik

Wednesday, 1 Oct 2025 - 18:59 WIB

Nasional

7 Sektor Industri Transmigrasi Siap Tarik Investasi Jepang

Wednesday, 1 Oct 2025 - 16:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

PERTAGAS Borong 7 Penghargaan di CSR PDB Award 2025

Wednesday, 1 Oct 2025 - 16:21 WIB