ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

Wednesday, 2 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini. (rr/HUMAS MENPANRB)

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    • PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
  3. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  4. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
    C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
  5. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  6. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
See also  Menteri Tjahjo: Pemimpin Harus Beradaptasi dengan Teknologi

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan
Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera
Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal
Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan
Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada
Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau
Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Sumatera Barat, Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 17:25 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan

Thursday, 15 October 2026 - 13:06 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera

Wednesday, 14 October 2026 - 17:27 WIB

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal

Wednesday, 14 October 2026 - 15:55 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:12 WIB

Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB