Inilah Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela

Wednesday, 2 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (02/03/2022).

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

See also  KAI Sediakan 80 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen

Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

“Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pun telah memberikan payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Oleh karena itu, PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak”, tutup Febrio.

Read more: https://setkab.go.id/inilah-tiga-pilihan-tarif-program-pengungkapan-sukarela/

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Dukung Kemenangan Bersejarah, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Jasa Marga Raih Empat Penghargaan dalam Ajang Stellar Workplace Awards 2024
Electricity Connect 2024 Siap Digelar, Momentum Kolaborasi untuk Transisi Energi
Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 13:22 WIB

Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

Thursday, 21 November 2024 - 17:48 WIB

Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Thursday, 21 November 2024 - 09:09 WIB

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Wednesday, 20 November 2024 - 17:36 WIB

Dukung Kemenangan Bersejarah, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

Wednesday, 20 November 2024 - 14:12 WIB

Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:34 WIB

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB