KAI Ajak Semua Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Thursday, 10 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, kali ini di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabayan, pada Rabu (9/3) pukul 06.37. Kecelakaan tersebut melibatkan 2 unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu – Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
 
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
 
Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
 
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut,” kata Joni.
 
Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

See also  Progres Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Capai 87%, Target Rampung Akhir Tahun 2024

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan Lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4% di 2021 menjadi 213 kerusakan. Di tahun 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

Selain menyebabkan kerusakan, kelambatan perjalanan KA juga terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana, hingga penggantian sarana. Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit di 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami. 
 
“Yang paling berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api. Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata Joni.
 
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga berharap dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat pengguna jalan dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder ini mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Joni.

Berita Terkait

Kuliner UMKM Binaan PLN Laris Manis di Gelaran Electricity Connect 2024, Omzet Melonjak Ratusan Persen
Lima Printer dan Auto Color Chart Reading Portable Table Epson Panen Penghargaan di Good Design Awards 2024
KTT G20, Indonesia Perkuat Komitmen Energi Hijau dan Pajak Internasional
Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 16:33 WIB

Kuliner UMKM Binaan PLN Laris Manis di Gelaran Electricity Connect 2024, Omzet Melonjak Ratusan Persen

Tuesday, 26 November 2024 - 13:49 WIB

Lima Printer dan Auto Color Chart Reading Portable Table Epson Panen Penghargaan di Good Design Awards 2024

Monday, 25 November 2024 - 16:34 WIB

KTT G20, Indonesia Perkuat Komitmen Energi Hijau dan Pajak Internasional

Sunday, 24 November 2024 - 22:37 WIB

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 November 2024 - 17:20 WIB

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB