DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, kali ini di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabayan, pada Rabu (9/3) pukul 06.37. Kecelakaan tersebut melibatkan 2 unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu – Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal
tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan
jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,
palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain,
mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang
lebih dahulu melintas rel.
“Kendaraan yang akan melintas harus
berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang.
Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan
melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut,” kata Joni.
Jika
terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel
dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya
telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka
pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.
KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan Lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4% di 2021 menjadi 213 kerusakan. Di tahun 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.
Selain
menyebabkan kerusakan, kelambatan perjalanan KA juga terjadi karena KAI
harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan
sarana, hingga penggantian sarana. Jumlah kelambatannya mencapai 3.982
menit di 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal
Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.
“Yang paling
berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat
mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para
penumpang kereta api. Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh
pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara
mendadak,” kata Joni.
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu
lintas di perlintasan sebidang, KAI juga berharap dukungan dari penegak
hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Sesuai
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan (LLAJ) pasal
296 tertulis bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika
sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup,
dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Keselamatan
di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat
pengguna jalan dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan
kepedulian seluruh stakeholder ini mampu menciptakan keselamatan di
perlintasan sebidang,” tutup Joni.