Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Tuesday, 22 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (22/03/2022).

Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.

See also  Epson Indonesia Luncurkan Printer Label Berwarna Terbaru dengan Tema “The New CW-C8050: BE BOLD, BE COLORFUL”

Berita Terkait

Trade Expo Indonesia 2025: UMKM Pertamina Sukses Catat Transaksi Rp269 Miliar Hingga Kebanjiran Minat Ekspor
Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah
BRI Perluas Akses KPP untuk 3 Juta Rumah Asta Cita
Integrated Terminal Dumai, Penjaga Pasokan Energi di Tengah Sumatera
Purbaya Sampaikan Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Bidang Ekonomi
Kecerdasan Buatan Kunci Stabilitas Produksi Sumur Rokan
Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif, Information Transparency Award 2025
Livin’ Fest 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri

Berita Terkait

Sunday, 19 October 2025 - 19:10 WIB

Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah

Saturday, 18 October 2025 - 16:11 WIB

BRI Perluas Akses KPP untuk 3 Juta Rumah Asta Cita

Saturday, 18 October 2025 - 16:07 WIB

Integrated Terminal Dumai, Penjaga Pasokan Energi di Tengah Sumatera

Friday, 17 October 2025 - 17:09 WIB

Purbaya Sampaikan Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Bidang Ekonomi

Friday, 17 October 2025 - 12:46 WIB

Kecerdasan Buatan Kunci Stabilitas Produksi Sumur Rokan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Capaian Satu Tahun, Kementerian PU Perkuat Asta Cita Presiden Prabowo

Tuesday, 21 Oct 2025 - 00:10 WIB

Berita Utama

endes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Monday, 20 Oct 2025 - 23:32 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin / foot ist

Megapolitan

Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik

Monday, 20 Oct 2025 - 23:25 WIB