Pembatasan ASN Bepergian ke Luar Negeri Dicabut

Tuesday, 22 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. “SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:

  1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
  3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
  4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

See also  Menag Resmikan Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi
Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut
Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan
HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang
Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi
Dukung Program MBG, Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pembangunan 152 SPPG di 13 Provinsi
Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi
16 Tahun Menanti, 402 Transmigran Muna Akhirnya Lega Terima SHM

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 19:35 WIB

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Monday, 24 November 2025 - 13:51 WIB

Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut

Sunday, 23 November 2025 - 17:55 WIB

Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan

Sunday, 23 November 2025 - 13:09 WIB

HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang

Sunday, 23 November 2025 - 10:53 WIB

Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi

Berita Terbaru

News

Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

Monday, 24 Nov 2025 - 13:40 WIB

ilustrasi / foto ist

News

KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026

Monday, 24 Nov 2025 - 13:33 WIB