Menteri Investasi dan The Swiss Federal Council Teken Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M)

DAELPOS.com – Pada rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022 ini, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) dengan Pemerintah Swiss diwakili oleh Federal Councillor Guy Parmelin, bertempat di House of Switzerland, Davos (24/5).

Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan 7 kali putaran perundingan yang dimulai sejak tahun 2018 silam. Perjanjian ini dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil mengharapkan dengan adanya perjanjian ini , maka dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.

“Kami harap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta  membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” ujar Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Perjanjian Investasi Bilateral ini.

“Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak,” ujar Guy.

Ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara. P4M ini memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu. P4M ini juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian. Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021 dengan realisasi investasi mencapai US$599,8 juta dan 281 proyek. (***)

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Upaya Tingkatkan Parekraf di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Kembangkan Digital Nomad Island

Read Next

8 Tahun Berturut, BRI Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *