DAELPOS.com – Saat ekonomi nasional semakin menguat dan pulih dari krisis akibat pandemi, pilihan kebijakan konsolidasi tetap harus dilakukan. Pada satu sisi, hal ini memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Pada sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali berfungsi menyerap tekanan-tekanan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
“Dengan komitmen bersama ini, kita bersepakat untuk melakukan konsolidasi fiskal selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengamanatkan defisit APBN kembali paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) pada tahun 2023,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa (31/05).
Menkeu melanjutkan bahwa ikhtiar untuk terus menjaga APBN yang sehat dan berkesinambungan diperkuat bersama dengan disahkannya dua pilar penting reformasi di bidang fiskal yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurut Menkeu, kedua undang-undang tersebut menjadi fondasi penting dalam transisi menuju konsolidasi fiskal yang mulus dan aman tanpa mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan sisi belanja melalui program spending better di dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara baik pusat dan daerah dalam mendukung dan mencapai pelaksanaan agenda-agenda pembangunan nasional,” lanjut Menkeu.
Dalam kesempatan itu, atas nama pemerintah, Menkeu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua fraksi DPR RI atas masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif, serta persetujuan dari seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan pembicaraan pendahuluan terhadap KEM PPKF tahun 2023 yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.
“Kami menyimak dengan sungguh-sungguh pandangan fraksi-fraksi atas KEM PPKF tahun 2023 yang memberikan dukungan untuk memperkuat peranan critical APBN agar tetap responsif dan fleksibel sebagai shock absorber untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta melanjutkan pemulihan ekonomi,” kata Menkeu.