Jokowi Terbitkan Perpres 82/2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Wednesday, 15 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital pada tanggal 24 Mei 2022.

Pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Gangguan terhadap infrastruktur informasi vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional,” ditegaskan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan terpercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya; serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.

“Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi identifikasi sektor IIV dan IIV, penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV, dan koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV,” bunyi Pasal 3.

Adapun sektor-sektor strategis sebagai IIV dan kementerian/lembaga (K/L) yang bertanggung jawab atas sektor tersebut yaitu:
a. Sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
b. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM;
c. Sektor transportasi oleh Kementerian Perhubungan;
d. Sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan;
e. Sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;
f. Sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Sektor pangan oleh Kementerian Pertanian; dan
h. Sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan.

Dalam Perpres dinyatakan, apabila dalam perkembangannya terdapat sektor lain yang strategis, Presiden dapat menetapkannya sebagai IIV sekaligus K/L yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.

See also  Kementerian PU Dorong Rantai Pasok Jasa Konstruksi yang Agile dan Adaptif

“Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2.

Dalam Perpres juga dituangkan ketentuan pengelolaan insiden siber yang penanganannya dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.

“Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud terdiri atas Tim Tanggap Insiden Siber nasional, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi,” bunyi Pasal 11.

Adapun Tim Tanggap Insiden Siber Nasional dibentuk oleh BSSN, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral oleh K/L yang bertanggung jawab atas sektor IIV, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi oleh penyelenggara IIV.

Perpres 82/2022 ini mengamanatkan BSSN sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV.

“Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan dalam beleid yang berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 24 Mei 2022 ini.

Berita Terkait

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional
Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi
BULD DPD RI Memberikan Perhatian Kepada Permasalahan Pengelolaan Sampah
18 April 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Isa Almasih
Menteri PANRB Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN TA 2024

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 12:57 WIB

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Sunday, 20 April 2025 - 12:48 WIB

Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden

Friday, 18 April 2025 - 13:53 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Thursday, 17 April 2025 - 17:09 WIB

Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan

Thursday, 17 April 2025 - 13:29 WIB

Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi

Berita Terbaru

foto istimewa

Hot Topics

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Sunday, 20 Apr 2025 - 19:33 WIB