Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings di Jakarta

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Ibu Kota, Selasa (28/6).

Penyegelan didahului dengan apel pengarahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota DKI Jakarta.

Arifin merinci, dari 12 outlet Holywings yang disegel, lima outlet di antaranya berada di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat dan satu outlet di Jakarta Pusat.

Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Arifin, dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan.

“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut.

Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada. Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen.

“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan,” tegas Arifin.

See also  Jakarta Kasus Aktif Covid-19 Terus Melandai

Perlu diketahui, berdasarkan peninjauan lapangan personel gabungan dari Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 sendiri merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet-nya.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sedangkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Dari temuan, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat segera dicabut.

See also  Pergerakan Selama Nataru 2023/2024 Diprediksi Capai 107,63 Juta Orang

“Sebagai warga dan pelaku usaha yang baik harus mematuhi ketentuan itu,” tandas Arifin.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026
Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi
Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 13:05 WIB

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan

Tuesday, 10 February 2026 - 10:26 WIB

HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Monday, 9 February 2026 - 14:05 WIB

Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi

Monday, 9 February 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Berita Terbaru