Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Papua Dilepasliarkan ke Alam

Tuesday, 12 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Untuk melestarikan satwa liar di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua, pada Senin (11/7). Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.

“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antanya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak. Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

See also  Berbakti untuk Bangsa, Berbagi untuk Sesama pada Perayaan HKG PKK ke-50

Plt. Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita menegaskan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” kata Yulius.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Pada kesempatan ini, Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.

“Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan kami limpahkan ke JPU dan disidang di pengadilan, biar ada kekuatan hukumnya,” ujar Sancez.

Sementara itu, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.

“Kalau kita lihat pemilihan lokasi lepas liar satwa-satwa barang bukti titip rawat ini, dapat kita simpulkan bahwa melepasliarkan satwa memerlukan energi yang besar, sikap kehati- hatian yang tinggi, tidak asal melepasliarkan. Semua komponen perlu diperhatikan secara saksama. Maka, pada kesempatan ini juga saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua, karena konsekuensi yang ditimbulkannya sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi,” ungkap Azis.

See also  PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku Dijakarta di 3 Ruas

Ia juga mengungkapkan bahwa terjalinnya kerja sama yang baik di antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sampai masyarakat umum sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut diharapakan mampu menekan sedemikian rupa tindak ilegal satwa liar endemik Papua.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru