Grand Launching #STADIONKITA, Pemprov DKI Atur Lalu Lintas Menuju dan dari JIS

Saturday, 23 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengaturan lalu lintas demi menjaga kelancaran dan kenyamanan mobilitas warga saat acara Grand Launching #StadionKita Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (24/7). Pemprov DKI juga menyiapkan armada transportasi publik untuk kemudahan dan kenyamanan mobilitas warga menuju dan dari JIS. 

Plh. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rute kedatangan/kepulangan di JIS, serta mengatur sirkulasi kendaraan yang masuk/keluar dan drop off transportasi publik. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan bingung, kami sudah menyiapkan petugas untuk pengaturan parkir dan drop off. Ikuti arahan petugas di lapangan dan dimohon tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat untuk kelancaran perjalanan bersama,” kata Chaidir, Sabtu (23/7). 

Chaidir menambahkan, untuk lokasi parkir bagi kendaraan VIP/VVIP/tamu undangan disediakan lokasinya di dalam JIS. Sedangkan, bagi kendaraan warga yang memiliki tiket mengikuti acara, disediakan 9 lokasi parkir. Sebanyak 7 lokasi parkir berada di sekitar JIS, yang terletak di area Jl. Sunter Permai Raya, yakni di RSPI Sulianti Soeroso, parkir Rukan Nusantara, Universitas 17 Agustus, Graha YKI, D’Arcici Hotel, parkir ITF, dan Ruko Sunter Nirwana. 

Kemudian, ada 2 lokasi parkir yang juga disediakan, yakni Ancol Karnaval dan C3 (belakang rusun Bandar Kemayoran). Di lokasi-lokasi ini akan disiapkan shuttle bus sekolah gratis untuk mengantar jemput ke JIS.

Untuk lokasi parkir di RSPI Soeroso, Universitas 17 Agustus 45, Graha YKI, D’Arcici Hotel, Ruko Sunter Nirwana, Ancol Karnaval dan C3 titik drop off shuttle bus sekolah dilakukan melalui Ramp Barat.

“Di lokasi-lokasi parkir tersebut akan dilayani 50 unit shuttle bus sekolah menuju JIS dengan sistem wara-wiri pelayanan gratis yang beroperasi mulai pukul 09.00 – 23.00 WIB. Kami imbau warga untuk mengikuti ketentuan titik drop off dan penjemputan, serta memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan,” terang Chaidir.

See also  Kadin Indonesia Dorong Penguatan UMKM Dukung Perekonomian Nasional

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kendaraan yang parkir di lokasi-lokasi kantong parkir sekitar JIS diarahakan keluar menuju Selatan Sunter Permai Raya via Danau Sunter Utara.

Di sisi lain, untuk kendaraan dinas operasional disediakan parkir di Taman BMW. Kemudian, untuk kendaraan ojek online disediakan titik pick up dan drop off di halte ramp barat, yang akan dilayani mulai pukul 09.00 – 23.00 WIB.

Adapun, lalu lintas akses pengunjung menuju 7 titik penjemputan lokasi shuttle bus adalah:
1. Dari arah Timur Jl. Bisma Raya – Jl. Sunter Permai Raya – lokasi parkir Sunter Permai; 
2. Dari arah Timur melalui tol pelabuhan keluar Ancol lewat Kemayoran – Jl. Benyamin Suaeb – lokasi parkir C3 Kemayoran;
3. Dari arah Barat melalui Tol Pelabuhan keluar Kemayoran – Jl. Benyamin Suaeb – Lokasi parkir C3 Kemayoran;
4. Dari arah Selatan lewat Jl. Gunung Sahari – Jl. Lodan Raya – Jl. Benyamin Suaeb (lokasi parkir C3 Kemayoran) atau lurus jalan tol pelabuhan (lokasi parkir Ancol Karnaval).

Kendati disediakan kantong parkir, Pemprov DKI mengimbau agar warga menggunakan transportasi publik karena kapasitas parkir yang disediakan terbatas. 

Berita Terkait

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 14:19 WIB

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia

Thursday, 22 January 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 Jan 2026 - 20:24 WIB

Olahraga

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Atasi Falcons 3-1

Friday, 23 Jan 2026 - 20:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB