DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Rapat Kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas memimpin rapat kerja yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa siang (23/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono selaku Sekretaris Satgas, perwakilan dari Kejaksaan Agung yang mereprentasikan Wakil Ketua I, perwakilan dari Kepolisian RI (POLRI) selaku Wakil Ketua II, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia secara hybrid, serta Eselon I Kementerian/Lembaga yang tergabung sebagai anggota Satgas. Rapat kerja ini juga dihadiri oleh lebih dari 100 pelaku usaha baik dari perusahaan maupun asosiasi pengusaha baik secara fisik maupun daring.
Dalam arahannya, Bahlil menekankan perlunya koordinasi dalam rangka mencari solusi bersama dalam mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Bahlil, kondisi ekonomi global belum pulih akibat pandemi Covid-19, serta adanya perang antara Rusia dengan Ukraina, kondisi geopolitik antara Tiongkok dan Taiwan, dan persoalan krisis pangan dan energi yang mengancam dunia.
“Postur makro ekonomi kita kokoh. Hal ini terbukti dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal kedua tahun 2022 yang mencapai 5,4%. Tertinggi di antara negara-negara anggota G20. Inflasi kita juga terjaga di bawah 5%. Tidak benar jika ada yang mengatakan negara kita di ujung resesi,” tegas Bahlil.
Bahlil menekankan bahwa Satgas Percepatan Investasi ini berperan penting dalam mendukung pencapaian target realisasi investasi tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun. Data investasi realisasi di semester pertama tahun 2022 yang dirilis oleh Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan pencapaian realisasi investasi telah mencapai 48,7% dari target. Bahlil menyampaikan juga bahwa pertumbuhan investasi di luar Pulau Jawa terus meningkat sejak pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa yang masif pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Sekarang kita sudah mengubah pola birokrasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan pembentukan Satgas-Satgas. Salah satunya Satgas Percepatan Investasi yang memastikan pemerataan pertumbuhan kawasan di seluruh Indonesia melalui instrumen investasi. Tim Satgas harus mampu eksekusi potensi yang telah masuk untuk mencapai target investasi tahun 2022 dan 2023,” ungkap Bahlil.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal POLRI Brigadir Jendral Polisi Pipit Rismanto selaku perwakilan dari Wakil Kepala POLRI menyampaikan pentingnya peran POLRI dalam memberikan jaminan keamanan investasi di Indonesia. Segenap jajaran POLRI dari pusat hingga daerah diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawal investasi karena investasi merupakan kunci pertumbuhan ekonomi. Selain hal tersebut, Pipit juga menegaskan perlunya kolaborasi dengan instansi terkait, keterlibatan langsung POLRI, dan juga melaksanakan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip perbaikan (restorative justice).
“POLRI harus berperan membantu dan memastikan keamanan pada 3 (tiga) fase investasi, yaitu sejak pra-investasi atau masa promosi, kemudian masa konstruksi, hingga realisasi di tahap produksi. Kami juga siap membantu pemantauan, pengawasan dan pendampingan dalam mengawal iklim investasi,” ujar Pipit.
Kepala Sub Direktorat Keuangan dan Kerugian Negara Kejaksaan Agung Imanuel Rudy Pailang yang mewakili Wakil Jaksa Agung memaparkan bahwa Kejaksaan Agung melaksanakan program pengawasan terhadap peraturan daerah yang menghambat perizinan investasi dan menyulitkan birokrasi sehingga berpotensi menghalangi investor. Imanuel juga menyampaikan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam bekerja di dalam Satgas Percepatan Investasi ini.
“Kami memahami pentingnya investasi bagi kemajuan ekonomi bangsa. Realisasi investasi ini jika sudah terasa manfaatnya, akan membantu kita melalui resesi global. Kami harapkan investasi akan maju dengan adanya kepastian hukum yang humanis menuju pemulihan ekonomi,” pungkas Imanuel.
Sampai dengan bulan Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah Satgas Percepatan Investasi telah menindaklanjuti 5 kasus dengan total nilai potensi investasi sebesar Rp32,5 triliun dan sedang dalam proses penyelesaian kasus-kasus lainnya. Beberapa diantaranya adalah masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia. Nilai potensi investasi perusahaan yang sedang dalam proses penyelesaian mencapai Rp94,85 triliun dengan lokasi proyek di Pulau Jawa sebanyak 4 perusahaan serta 1 perusahaan masing-masing di Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan.
Satgas Percepatan Investasi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Menteri Investasi Nomor 121 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi yang terdiri dari 5 bidang yaitu: Bidang Penyelesaian Permasalahan Investasi, Bidang Percepatan Sektor Prioritas untuk Mendapatkan Devisa Negara, Bidang Hukum, Bidang Percepatan Investasi Kewilayahan, dan Bidang Komunikasi Publik. Satgas bertanggung jawab memberikan laporan langsung kepada Presiden Joko Widodo. (*)