DAELPOS.com – Bank Indonesia (BI) menyambungkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan sejumlah negara di ASEAN. Langkah ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia, dimulai dari kawasan regional ASEAN.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin (29/08/2022), di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jakarta.
“Ini tidak lanjut dari arahan Bapak Presiden, menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia mulai dari ASEAN. Pada Mei 2022 yang lalu, kami sudah berkumpul lima gubernur bank sentral, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran,” ujar Gubernur BI.
Perry mengungkapkan, QRIS Antarnegara yang telah diujicoba dengan Thailand mulai diimplementasikan secara penuh, dan akan disusul oleh tiga negara lainnya.
“Dalam waktu dekat lima negara, kita bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata, mendukung UMKM, dan juga mendukung ekonomi keuangan digital secara nasional,” ujarnya.
Gubernur BI menyampaikan, peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BI untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional.
“Penyelenggaraan kedua acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional, khususnya di ASEAN sejalan dengan keketuan Indonesia di dalam G20,” pungkasnya.
Dikutip dari laman resmi BI, QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Sejak diluncurkan pada Agustus 2019 hingga saat ini sebanyak lebih dari 20 juta merchant telah menggunakan QRIS, dan 90 persen di antaranya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).