Pangkas Prosedur KKPR Darat, Usaha Mikro Lebih Cepat Kantongi Legalitas

Tuesday, 24 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro. Kebijakan ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis, sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro agar dapat segera berusaha secara legal.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Todotua dalam Keterangan Pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Senin (24/2).

Melalui kebijakan ini, penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro kini cukup dilakukan dengan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme tersebut membuat proses perizinan lebih ringkas dan efisien.

Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi. Setelah data diisi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Kendati disederhanakan, kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang. Pengawasan oleh pemerintah daerah tetap dilakukan, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

See also  Telkom Berdayakan 11.544 UMK Binaan, Siap Jadi Pahlawan Ekonomi Indonesia

Hingga saat ini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar. Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal.

Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi semakin mudah dan terintegrasi. Pemerintah juga memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah mengajukan permohonan.

“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” tambah Todotua.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam memperkuat ekosistem usaha mikro. Kemudahan KKPR Darat diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kemudahan perizinan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Investasi Jepang Tembus US$17,1 Miliar, Pemerintah Kantongi Komitmen Baru US$23,6 Miliar
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
Program Pertapreneur Aggregator Tembus Rp5,7 Miliar, Pendapatan UMK Terdongkrak
Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama
OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026
BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026
Mudik Gratis 2026: Telkom Buka Pendaftaran, Sediakan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut
BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026
Tag :

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 02:25 WIB

Investasi Jepang Tembus US$17,1 Miliar, Pemerintah Kantongi Komitmen Baru US$23,6 Miliar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:41 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Wednesday, 1 April 2026 - 16:25 WIB

Program Pertapreneur Aggregator Tembus Rp5,7 Miliar, Pendapatan UMK Terdongkrak

Thursday, 12 March 2026 - 00:59 WIB

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama

Tuesday, 10 March 2026 - 00:55 WIB

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Berita Terbaru

foto ist

News

Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa

Tuesday, 14 Apr 2026 - 11:02 WIB