Penumpang KA Jarak Jauh, Berlaku Aturan Wajib Vaksin Booster

Tuesday, 30 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT KAI Daop 1 Jakarta mengumumkan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 per 26 Agustus 2022.

“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (30/8/2022).

Oleh karena itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster),
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua,
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

See also  Jadi Motor Penggerak Transisi Energi, PLN EPI Pamerkan Keunggulan di Ajang GHES

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama,
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ujar Eva.

Berita Terkait

BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat via Aplikasi wondr by BNI, Beri Cashback Rp50 Ribu
Rayakan Hari Kartini, Srikandi dan YBM PLN EPI Berbagi Kebahagiaan Bersama Lansia di Panti Werdha Budi Mulia
Perkuat Keandalan Energi, PLN Nusantara Power Gandeng TNI AD untuk Pendampingan dan Pelatihan Pengujian Energi Primer
Pemeliharaan Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo Berlanjut, Jasa Marga Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jalan
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN EPI Ajak Anak- Anak Belajar Soal Listrik
MDI Ventures Perkuat Tata Kelola Investasi dan Dorong Standar Baru Bersama Komunitas VC Asia Tenggara
Lestarikan Bumi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
Menteri ESDM RI Tinjau Kegiatan Operasional Hulu Migas PHM: Komitmen Tingkatan Produksi Energi Nasional

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 19:10 WIB

BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat via Aplikasi wondr by BNI, Beri Cashback Rp50 Ribu

Tuesday, 6 May 2025 - 18:31 WIB

Rayakan Hari Kartini, Srikandi dan YBM PLN EPI Berbagi Kebahagiaan Bersama Lansia di Panti Werdha Budi Mulia

Sunday, 4 May 2025 - 21:04 WIB

Perkuat Keandalan Energi, PLN Nusantara Power Gandeng TNI AD untuk Pendampingan dan Pelatihan Pengujian Energi Primer

Saturday, 3 May 2025 - 18:43 WIB

Pemeliharaan Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo Berlanjut, Jasa Marga Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jalan

Saturday, 3 May 2025 - 18:21 WIB

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN EPI Ajak Anak- Anak Belajar Soal Listrik

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB