Cegah Pungli, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual

Saturday, 22 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, Sigit mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sigit pun meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Kemudian Polantas harus melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

See also  Puluhan Kades Dikirim ke China Ikuti Program Benchmarking

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” lanjut telegram itu.

Lebih lanjut, anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” instruksi Sigit.

Kemudian, Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” poin terakhir telegram itu.

Berita Terkait

HUT Ke-72 PDHI, Wamen Viva Yoga: Dokter Hewan Harus Terlibat Dalam Program Makan Bergizi Gratis  
Makan Bergizi Gratis di Kendari Pakai Uang Pribadi Prabowo, Filep Ingatkan Sejumlah Hal Soal Keberlanjutan
BKSAP Serukan Dukungan Untuk Pemulihan Peran UNRWA di Sidang APA Baghdad
Peresmian Gedung FIA UI, Bukti Dukungan Kementerian PU Wujudkan Indonesia Emas 2045
Jajaki Skema Kerjasama Badan Usaha, Kementerian Transmigrasi Undang Kementerian Keuangan
Pernyataan Menperin Terkait TKDN Apple
Prabowo Temui Anwar Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
Srikandi PLN Wujudkan Rumah Impian Warga Desa Kuala Dua-Kalbar

Berita Terkait

Sunday, 12 January 2025 - 18:02 WIB

HUT Ke-72 PDHI, Wamen Viva Yoga: Dokter Hewan Harus Terlibat Dalam Program Makan Bergizi Gratis  

Sunday, 12 January 2025 - 14:48 WIB

Makan Bergizi Gratis di Kendari Pakai Uang Pribadi Prabowo, Filep Ingatkan Sejumlah Hal Soal Keberlanjutan

Saturday, 11 January 2025 - 19:05 WIB

BKSAP Serukan Dukungan Untuk Pemulihan Peran UNRWA di Sidang APA Baghdad

Friday, 10 January 2025 - 22:11 WIB

Peresmian Gedung FIA UI, Bukti Dukungan Kementerian PU Wujudkan Indonesia Emas 2045

Friday, 10 January 2025 - 12:54 WIB

Jajaki Skema Kerjasama Badan Usaha, Kementerian Transmigrasi Undang Kementerian Keuangan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Politeknik PU Gandeng IATPI Kembangkan Kapasitas SDM dan Kelembagaan

Monday, 13 Jan 2025 - 00:35 WIB

Berita Terbaru

Tunggu Arahan Prabowo, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh

Sunday, 12 Jan 2025 - 18:45 WIB