Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara

DAELPOS.com – Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak hanya melakukan upaya-upaya pendidikan maupun pencegahan, akan tetapi juga melakukan upaya penindakan. Dalam upaya penindakan tentu KPK tidak hanya fokus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, tetapi juga bagaimana KPK mengoptimalkan barang rampasan atau aset recovery.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 6 huruf F UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, Mungki menjelaskan bahwa KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan dengan cara dilakukan eksekusi, salah satunya terhadap barang rampasan negara.

“Terhadap barang rampasan negara ini, tentu pada saat melakukan eksekusi ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu mekanisme penyitaan, pemeliharaan, perawatan, serta keputusan berkekuatan hukum tetap untuk bisa dilakukan eksekusi,” kata Mungki dalam diskusi bertajuk ‘Kepoin’: Barang Rampasan Negara, Dilelang atau Dikelola? Di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/11).

Lanjutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan negara pada umumnya yang diketahui oleh publik adalah penjualan secara lelang, dan tentu hal tersebut adalah yang diutamakan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan negara. Namun jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 145/PMK.06/2021, bisa juga dilakukan melalui pengelolaan barang rampasan.

Berdasarkan PMK nomor 145, Mungki menuturkan terdapat dua istilah dalam eksekusi terhadap barang rampasan negara, yaitu bisa dilakukan dengan pengurusan dan pengelolaan. Pengurusan dilakukan dengan penjualan barang lelang, sedangkan untuk pengelolaan terdapat lima jenis, yaitu penetapan status penggunaan, pemindah tanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan juga penghapusan.

“Berdasarkan PMK tersebut, dalam pengelolaan terdapat tiga pihak yang terlibat didalam mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan), yaitu instansi sebagai pemohon, KPK sebagai pengurus barang rampasan, kemudian Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang rampasan,” terang Mungki.

Kemudian, Mungki menjelaskan jika ternyata barang rampasan tersebut tidak laku dilelang, maka KPK harus melakukan pemeliharaan terhadap barang rampasan tersebut. Sedangkan ntuk biaya perawatan KPK sudah menganggarkan dan sangat concern terhadap perawatan barang rampasan supaya nilai barang tersebut tetap sama dengan pada saat penyitaan diawal.

“Untuk diketahui, didalam perawatan barang sitaan negara ini, rata-rata KPK didalam penganggaran memerlukan dana mencapai kurang lebih 2,5 sampai 3 Miliar rupiah untuk keseluruhan. Hal ini dikarenakan barang tersebut tidak hanya terdapat di Jakarta, tetapi diseluruh Indonesia melalui kerjasama dengan beberapa Rupbasan.

Dalam melakukan perawatan, Mungki menyampaikan beberapa barang yang membutuhkan biaya cukup tinggi serta perawatan lebih, yang pertama adalah bentuk apartment. Hal ini dikarenakan adanya biaya IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) apartment dengan kisaran biaya 5 sampai 15 juta perbulan. Barang kedua yang membutuhkan biaya cukup tinggi dalam perawatan adalah kendaraan.

Diakhir sesi diskusi, Mungki menambahkan apabila putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka barang tersebut belum dapat dikatakan sebagai Barang Rampasan Negara dan belum dapat dilakukan pengurusan atau pengelolaan sebagaimana uraian di atas.

Namun menurut Mungki, apabila Barang Rampasan Negara tersebut telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pengurusannya berupa penjualan melalui lelang atau pengelolaan lainnya sebaiknya segera dilaksanakan untuk menghindari penurunan nilai ekonomis dan penurunan fungsi dari barang tersebut.

“Sebagai informasi tambahan untuk pemanfaatan aset rampasan KPK, bisa dilihat dan dimanfaatkan melalui aplikasi paras.kpk.go.id,” tutup Mungki.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Jasa Marga dan UI Tandatangani MoU Tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Read Next

KPK – Pemprov Kaltim Koordinasi Perkuat Kelola SDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *