Rancangan Peraturan Pemerintah UU Sumber Daya Air Ditargetkan Rampung Pertengahan Tahun 2023, Kementerian PUPR: Jamin Kebutuhan Air Masyarakat

Wednesday, 14 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana/aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Kementerian PUPR telah menyiapkan
empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM). Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023,” kata Sekjen Mohammad Zainal Fatah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan Sekjen Zainal Fatah, RPP PSDA yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat
(3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan
63 ayat (4), saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali.

“Untuk RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait. Telah dilakukan pembahasan dan
penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi,” kata Zainal Fatah.

Sedangkan untuk RPP Irigasi, yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), Sekjen Fatah mengatakan, progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK). “Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4) saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP
Tahun 2023,” ujarnya.

See also  Tinjau Bendungan Sadawarna, Menteri Basuki: Semoga Segera Memberi Manfaat Bagi Subang dan Indramayu

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Selain aturan turunan UU SDA, Sekjen Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR saat ini juga telah menyiapkan RPP dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang
merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57. Progresnya saat ini dalam tahap
pembahasan Panitia Antar Kementerian rencana tanggal 15 Desember 2022,” ujarnya.

Selain itu juga tengah disusun RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yang merupakan
amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 22,
Pasal 28, Pasal 35F, Pasal 35H, Pasal 36, Pasal 57F, Pasal 61C, dan Pasal 62 UU No 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Progresnya saat ini dalam tahap
pembahasan Panitia Antar Kementerian pada tanggal 14 Desember 2022,” kata Sekjen Fatah.

See also  Wamen Viva Yoga dan Bupati Sumbawa Barat: Lahan Transmigrasi Kunci Kesejahteraan Rakyat

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Desember 2021 lalu. UU ini diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu: ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang; pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna; serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal. (*)

Berita Terkait

Menteri Dody Percepat Infrastruktur di Wanam, Dukung Target Presiden Prabowo Panen 10.000 Hektare Tahun Ini
Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara Jadi Eksportir Kelapa
Dorong Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah melalui Rakernas DPD RI dan Bappeda Se-Indonesia
Fokus Berdayakan Masyarakat Setempat, Kementrans Tempatkan Hampir 1.300 Transmigran Lokal di 10 Lokasi
Menteri PU Pastikan Pembangunan Infrastruktur di Merauke Tetap Menjadi Prioritas
Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat
Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 16:31 WIB

Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara Jadi Eksportir Kelapa

Tuesday, 10 February 2026 - 13:55 WIB

Dorong Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah melalui Rakernas DPD RI dan Bappeda Se-Indonesia

Tuesday, 10 February 2026 - 05:51 WIB

Fokus Berdayakan Masyarakat Setempat, Kementrans Tempatkan Hampir 1.300 Transmigran Lokal di 10 Lokasi

Monday, 9 February 2026 - 19:40 WIB

Menteri PU Pastikan Pembangunan Infrastruktur di Merauke Tetap Menjadi Prioritas

Monday, 9 February 2026 - 17:58 WIB

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Berita Terbaru