DAELPOS.com – Usaha terus tumbuh, lingkungan hidup terjaga. PermenLHK Nomor 4/2021 memandatkan Pemerintah perlu menyiapkan 1.200 formulir UKL-UPL standar pengelolaan lingkungan hidup seluruh kluster sektor kegiatan berusaha. Pada bidang Migas, KLHK berkolaborasi dengan ESDM dan SKK Migas meluncurkan 8 (delapan) Formulir UKL-UPL Standar kegiatan Usaha Migas.
Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) dan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkolaborasi untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan proses Perizinan Berusaha oleh pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
“Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, setidaknya saat ini perlu disiapkan 1.200 formulir UKL-UPL standar spesifik dari seluruh kluster sektor kegiatan berusaha.” kata Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto, saat menyampaikan sambutan di acara Peluncuran Formulir Standar Spesifik UKL-UPL Kegiatan Usaha Migas di Jakarta (20/12).
“Kegiatan usaha yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup perlu diatur tata kelolanya melalui standar,” tambah Ary Sudijanto.
UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar, digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Usaha dan/atau kegiatan beresiko adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Menurut Ary, dengan adanya inisiatif kolaborasi antara KLHK, ESDM, dan SKK Migas untuk meluncurkan 8 (delapan) formulir Standar Spesifik untuk Kegiatan Usaha Migas ini merupakan upaya-upaya langkah kerja untuk dapat memenuhi kebutuhan 1.200 formulir UKL-UPL standar spesifik dari seluruh kluster sektor kegiatan berusaha.
Kegiatan ini juga diperlukan untuk jenis kegiatan di sektor kegiatan yang lainnya. Kolaborasi antara KLHK dan K/L terkait dengan stakeholder lainnya seperti: asosiasi pengusaha dan profesi, pelaku usaha, dan akademisi dari perguruan tinggi, perlu terus dilakukan.
”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Kedelapan formulir UKL-UPL ini merupakan bentuk kemudahan dan fasilitasi pemerintah untuk para pelaku usaha. Sehingga ke depannya kepada para pelaku usaha khususnya terhadap jenis kegiatan yang telah disusunkan formulir UKL-UPL standar spesifiknya. Dalam penyusunan dokumen untuk proses Persetujuan Lingkungan dapat menggunakan template formulir yang sudah disiapkan.
Delapan formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk kegiatan usaha migas tersebut adalah:
1) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan seismic di darat;
2) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan seismic di laut;
3) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pemboran sumur eksplorasi di darat;
4) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pemboran sumur eksplorasi di laut;
5) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan Vibroseis, seismic di darat;
6) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan SPBU skala kecil <20 KL
7) Formulir UKL-UPK Standar spesifik kegiatan SPBU dengan kapasitas > 20 KL
8) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pembanguan jaringan distribusi gas rumah tangga.
Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 (satu) formulir untuk kegiatan SPBU<20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 (tujuh) formulir UKL-UPL Standar Spesifik yang telah siap tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem informasi Amdalnet yang digunakan untuk proses Persetujuan Lingkungan. Setelah ditanam dalam sistem Amdalnet maka level layanan – service level agreement – SLA untuk penyelesaian proses persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang masuk dalam kategori skala risiko usaha Menengah Tinggi diproses dalam waktu 5 hari. Sementara untuk yang masuk dalam kategori risiko Menengah Rendah akan diproses dalam waktu 2 jam saja.
Lebih lanjut, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya. Dalam perjalanannya nanti – dengan dinamika dan tantangan lingkungan hidup, formulir UKL-UPL standar spesifik yang dihasilkan ini terus dilakukan pengayaan melalui uji-uji penerapan standar yang telah disusun. Untuk kemudian dari hasil uji penerapan akan dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap standar sehingga menigkatkan robust dan confident yang tinggi.
Dirjen Migas menyampaikan, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.
“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” jelas Tutuka.
Sementara itu Kementerian ESDM mengharapkan agar formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai Pemrakarsa maupun Penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK. Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan.
Peluncuran delapan formulir UKL-UPL standar spesifik ini merupakan pilot project dan bentuk keberhasilan kerja kolaborasi antara KLHK, ESDM dan SKK Migas. Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK. Diharapkan dalam penyusunan standar spesifik di luar sektor usaha migas dapat menduplikasi pola-pola kolaborasi yang telah dilakukan.(*)