Merespon Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima

Saturday, 25 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan 20 Maret 2023, dengan menggelar rapat teknis bersama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).

Pada pertemuan ini KPU akan menyampaikan dibukanya kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima dan akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers yang juga dihadiri Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU.

Idham sebelumnya mengatakan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karenanya KPU akan menunggu dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan Prima yang diserahkan 10×24 jam sebagaimana putusan Bawaslu tersebut. Prima pun menurut Idham cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Apabila nanti berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU menurut Idham akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan April 2023. “Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ungkap Idham.

Dengan kondisi ini, tahapan pemilu menurut Idham, tetap berjalan sebagaimana mestinya atau tidak ada tahapan yang tertunda atau tertinggal. “Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 247 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham.

See also  PT Jogjasolo Marga Makmur Peroleh Kredit Sindikasi Rp 9,893 Triliun

Berita Terkait

JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia
Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat
Kemendes Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau Lewat Pewarna Alam Wastra Nusantara
Hari Listrik Nasional, Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari
Kementerian PU Kembangkan Fungsi Sabo Dam Menayu di Magelang Sebagai Sumber Irigasi
Dorong Akses Dasar, Bupati Takalar Suarakan Kondisi Kepulauan Tanakeke
Di KTT ke-47 ASEAN, Prabowo Tekankan Persatuan Kunci Hadapi Gejolak Global
Demi Perdamaian Global, Menag Bertolak ke Vatikan

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 18:38 WIB

JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia

Monday, 27 October 2025 - 18:16 WIB

Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat

Monday, 27 October 2025 - 17:47 WIB

Hari Listrik Nasional, Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari

Sunday, 26 October 2025 - 22:42 WIB

Kementerian PU Kembangkan Fungsi Sabo Dam Menayu di Magelang Sebagai Sumber Irigasi

Sunday, 26 October 2025 - 20:17 WIB

Dorong Akses Dasar, Bupati Takalar Suarakan Kondisi Kepulauan Tanakeke

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Sinergi BNI Perkuat Daya Saing UMKM di JRF Expo

Monday, 27 Oct 2025 - 20:08 WIB