OJK Terbitkan Aturan Baru Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Saturday, 25 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan; mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis; meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK; mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru; serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

See also  Pertamina Apresiasi Menteri ATR/Kepala BPN atas Sertipikasi Proyek Strategis Nasional dan Aset

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Dukung Kemenangan Bersejarah, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Jasa Marga Raih Empat Penghargaan dalam Ajang Stellar Workplace Awards 2024
Electricity Connect 2024 Siap Digelar, Momentum Kolaborasi untuk Transisi Energi
Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 13:22 WIB

Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

Thursday, 21 November 2024 - 17:48 WIB

Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Thursday, 21 November 2024 - 09:09 WIB

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Wednesday, 20 November 2024 - 17:36 WIB

Dukung Kemenangan Bersejarah, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

Wednesday, 20 November 2024 - 14:12 WIB

Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB