Jaga Kualitas Layanan Pos, Kominfo Imbau Penyelenggara Ikuti SKB Angkutan Lebaran

Thursday, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung menyatakan hal itu ditujukan agar kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga. 

“Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (12/03/2023).

Menurut Direktur Gunawan Hutagalung, imbauan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos, didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan. 

“Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang,” tandasnya.

Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan pengiriman antarkota yang melewati ruas jalan tol atau non-tol, masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

“Penyelenggara Pos dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,” tuturnya.

Selain itu, penyelenggara pos dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.

“(Juga) melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” jelasnya.

See also  Kesolidan Satgas dalam Pengendalian Karhutla

Selain imbauan yang berkaitan dengan aspek operasional, Kementerian Kominfo juga mengimbau penyelenggara pos dihimbau untuk mengkomunikasikan situasi tersebut kepada para pengguna layanan pos.

“Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud,” tegas Direktur Gunawan Hutagalung.

Berita Terkait

Digitalisasi Bansos, Gus Ipul: Langkah Penting Transparansi, Partisipasi, dan Tepat Sasaran
Kemenperin Tetapkan Prioritas Industri 2026: Hilirisasi, Ekspor, dan Transformasi Hijau
Aduan BEM Universitas Ahmad Dahlan dan Seniman Daerah: Mendorong Revisi UU Hak Cipta
Apresiasi Otsus Tak Kena Efisiensi, Senator Filep Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus
RUPTL Tidak Nasionalis, SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut KEPMEN ESDM RI NOMOR: 188 Tahun 2025
Lima Desain Pelayanan Prima Jadi Fokus Evaluasi Pelayanan Publik 2025
Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:33 WIB

Digitalisasi Bansos, Gus Ipul: Langkah Penting Transparansi, Partisipasi, dan Tepat Sasaran

Wednesday, 3 September 2025 - 18:31 WIB

Kemenperin Tetapkan Prioritas Industri 2026: Hilirisasi, Ekspor, dan Transformasi Hijau

Wednesday, 3 September 2025 - 18:26 WIB

Aduan BEM Universitas Ahmad Dahlan dan Seniman Daerah: Mendorong Revisi UU Hak Cipta

Wednesday, 3 September 2025 - 18:05 WIB

Apresiasi Otsus Tak Kena Efisiensi, Senator Filep Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Wednesday, 3 September 2025 - 17:58 WIB

RUPTL Tidak Nasionalis, SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut KEPMEN ESDM RI NOMOR: 188 Tahun 2025

Berita Terbaru