Jaga Kualitas Layanan Pos, Kominfo Imbau Penyelenggara Ikuti SKB Angkutan Lebaran

Thursday, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung menyatakan hal itu ditujukan agar kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga. 

“Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (12/03/2023).

Menurut Direktur Gunawan Hutagalung, imbauan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos, didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan. 

“Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang,” tandasnya.

Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan pengiriman antarkota yang melewati ruas jalan tol atau non-tol, masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

“Penyelenggara Pos dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,” tuturnya.

Selain itu, penyelenggara pos dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.

“(Juga) melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” jelasnya.

See also  Mendadak “Guru TK”, Mensos Gandeng Anak-Anak Berdoa Bersama di Makam Bung Karno

Selain imbauan yang berkaitan dengan aspek operasional, Kementerian Kominfo juga mengimbau penyelenggara pos dihimbau untuk mengkomunikasikan situasi tersebut kepada para pengguna layanan pos.

“Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud,” tegas Direktur Gunawan Hutagalung.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB