Jokowi Intruksikan Tindak Lanjut Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat

Tuesday, 2 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pelaksanaan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Selasa (02/05/2023), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Baru saja Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas [Komisi Nasional] HAM,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers usai menghadiri Ratas.

Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud mengatakan, penyelesaian nonyudisial ini menitikberatkan kepada korban dan bukan pelaku.

“Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 [peristiwa] yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” lanjutnya.

See also  KAI Hadirkan Promo di Event HeroRun di Surabaya

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Aceh. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan di-crosscheck lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” ujarnya.

Berita Terkait

Layanan Qur’an Digital Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna
Menteri PU Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X Bahas Dukungan Infrastruktur Strategis di Yogyakarta
PLN Icon Plus – Diskominfo Jateng Koloborasi Hadirkan Internet untuk Desa Blankspot di 170 Titik di Jawa Tengah
Akselerasi Program Rumah Layak Huni, Menteri PANRB dan Menteri PKP Teken MoU untuk ASN Paguyuban PANRB
Wamenkomdigi Desak Meta Tutup Grup Penyimpangan dan Ungkap Pelaku
Hadiri Exit Meeting LKPP, Menteri PANRB: Kolaborasi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara
Ketua DPD RI Sebut Semua Senator Antusias Dukung Program Ketahanan Pangan
Masyarakat Kalimantan Selatan Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Friday, 23 May 2025 - 19:48 WIB

Layanan Qur’an Digital Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna

Friday, 23 May 2025 - 19:33 WIB

Menteri PU Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X Bahas Dukungan Infrastruktur Strategis di Yogyakarta

Friday, 23 May 2025 - 14:06 WIB

PLN Icon Plus – Diskominfo Jateng Koloborasi Hadirkan Internet untuk Desa Blankspot di 170 Titik di Jawa Tengah

Friday, 23 May 2025 - 12:51 WIB

Akselerasi Program Rumah Layak Huni, Menteri PANRB dan Menteri PKP Teken MoU untuk ASN Paguyuban PANRB

Thursday, 22 May 2025 - 15:50 WIB

Wamenkomdigi Desak Meta Tutup Grup Penyimpangan dan Ungkap Pelaku

Berita Terbaru

Berita Utama

Layanan Qur’an Digital Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna

Friday, 23 May 2025 - 19:48 WIB